<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Penganiayaan Brutal Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya!</title><description>Satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3130070/pelaku-penganiayaan-brutal-satpam-rs-mitra-keluarga-bekasi-ditetapkan-tersangka-nih-tampangnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3130070/pelaku-penganiayaan-brutal-satpam-rs-mitra-keluarga-bekasi-ditetapkan-tersangka-nih-tampangnya"/><item><title>Pelaku Penganiayaan Brutal Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3130070/pelaku-penganiayaan-brutal-satpam-rs-mitra-keluarga-bekasi-ditetapkan-tersangka-nih-tampangnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/11/338/3130070/pelaku-penganiayaan-brutal-satpam-rs-mitra-keluarga-bekasi-ditetapkan-tersangka-nih-tampangnya</guid><pubDate>Jum'at 11 April 2025 18:05 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/11/338/3130070/viral-3xDc_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku Penganiayaan Brutal Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya/ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/11/338/3130070/viral-3xDc_large.jpg</image><title>Pelaku Penganiayaan Brutal Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Ditetapkan Tersangka, Nih Tampangnya/ist</title></images><description>JAKARTA - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).&#13;
&#13;
Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.&#13;
&#13;
Saat itu, kata dia, satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun teguran tersebut tidak diindahkan tersangka dan terjadilah percekcokan dengan korban berinisial S selaku satpam RS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulance,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Karena tak terima ditegur pelaku pun akhirnya melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Akibat kekerasan itu, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting oleh tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sempat itu terlapor sampai membuka sendal persiapan mau berkelahi. Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menetapkan pemuda berinisial AFET sebagai tersangka atas tindakan yang menganiaya satpam RS Mitra Keluarga Kota Bekasi. Tersangka terancam hukum penjara paling lama 5 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hari ini hari Jumat terlapor AFET. Kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan pasal yang diperkenakan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Jumat (11/4/2025).&#13;
&#13;
Binsar menceritakan kejadian penganiayaan ini terjadi pada 29 Maret 2025. Tersangka kala itu tengah menjenguk keluarganya yang sedang dirawat di RS Mitra Keluarga Bekasi.&#13;
&#13;
Saat itu, kata dia, satpam RS menegur tersangka karena menggunakan knalpot bronk dan juga parkir sembarangan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Namun teguran tersebut tidak diindahkan tersangka dan terjadilah percekcokan dengan korban berinisial S selaku satpam RS.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di situ memang memakai knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S. Korban S menyampaikan agar memarkirkan kendaraan maju karena memang posisi kendaraan terlalu mundur dan mengganggu jalur ambulance,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Karena tak terima ditegur pelaku pun akhirnya melakukan tindakan penganiayaan kepada korban. Akibat kekerasan itu, korban langsung dilarikan ke IGD karena kejang-kejang akibat dibanting oleh tersangka.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Sempat itu terlapor sampai membuka sendal persiapan mau berkelahi. Setelah itu terlapor mengajak atau menarik korban sampai ke depan ruang medis,&amp;quot;ujarnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan disitulah terjadi pendorongan dan pembantingan sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar 7 hari baru kembali,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
