<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi di Sampang&amp;nbsp;</title><description>Kendaraan truk bermuatan pupuk subsidi 9,6 Ton berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang. Truk dengan nopol W 8926 UA diduga membawa pupuk bersubsidi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/340/3129886/polisi-gagalkan-penyelundupan-9-6-ton-pupuk-subsidi-di-sampang-nbsp</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/11/340/3129886/polisi-gagalkan-penyelundupan-9-6-ton-pupuk-subsidi-di-sampang-nbsp"/><item><title>Polisi Gagalkan Penyelundupan 9,6 Ton Pupuk Subsidi di Sampang&amp;nbsp;</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/11/340/3129886/polisi-gagalkan-penyelundupan-9-6-ton-pupuk-subsidi-di-sampang-nbsp</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/11/340/3129886/polisi-gagalkan-penyelundupan-9-6-ton-pupuk-subsidi-di-sampang-nbsp</guid><pubDate>Jum'at 11 April 2025 08:24 WIB</pubDate><dc:creator>Diwan Mohammad Zahri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/11/340/3129886/penyelundupan-SEGY_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi gagalkan penyelundupan pupuk di Sampang (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/11/340/3129886/penyelundupan-SEGY_large.jpg</image><title>Polisi gagalkan penyelundupan pupuk di Sampang (Foto: Diwan M Zahri/Okezone)</title></images><description>SAMPANG - Kendaraan truk bermuatan pupuk subsidi 9,6 Ton berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang. Truk dengan nopol W 8926 UA diduga membawa pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke wilayah madiun.&#13;
&#13;
Pada saat diberhentikan, sopir truk berinisial MF mengaku membawa muatan jagung untuk mengelabui petugas.&#13;
&#13;
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kendaraan truk diamankan di jalan raya Karang penang, Sampang, Madura.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga pelaku membawa 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska, dengan total berat 9,6 ton,&amp;quot; ujarnya, Jum&amp;#39;at (11/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hartono, sang sopir mengaku membawa muatan jagung namun saat petugas melakukan penggledahan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan, petugas tidak menemukan dokumen resmi. Sehingga dilakukan penahanan terhadap sopir beserta barang buktinya,&amp;quot; kata Hartono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan petugas saat melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>SAMPANG - Kendaraan truk bermuatan pupuk subsidi 9,6 Ton berhasil diamankan Satreskrim Polres Sampang. Truk dengan nopol W 8926 UA diduga membawa pupuk bersubsidi yang hendak diselundupkan ke wilayah madiun.&#13;
&#13;
Pada saat diberhentikan, sopir truk berinisial MF mengaku membawa muatan jagung untuk mengelabui petugas.&#13;
&#13;
Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, kendaraan truk diamankan di jalan raya Karang penang, Sampang, Madura.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terduga pelaku membawa 88 sak pupuk urea dan 105 sak pupuk Phonska, dengan total berat 9,6 ton,&amp;quot; ujarnya, Jum&amp;#39;at (11/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Hartono, sang sopir mengaku membawa muatan jagung namun saat petugas melakukan penggledahan truk tersebut bermuatan pupuk bersubsidi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat petugas melakukan pengecekan kelengkapan, petugas tidak menemukan dokumen resmi. Sehingga dilakukan penahanan terhadap sopir beserta barang buktinya,&amp;quot; kata Hartono.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Saat ini, petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk mengungkap keberadaan pemilik dan jaringan penyelundupan pupuk tersebut.&#13;
&#13;
Diketahui, pupuk itu dibawa dari wilayah Kecamatan Sokobanah dan diamankan petugas saat melintas di wilayah jalan raya Kecamatan Karang Penang Sampang.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 6 Ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar,&amp;quot; katanya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
