<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya</title><description>Tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan membacok mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/12/338/3130191/tak-terima-diputus-cintanya-pemuda-di-tangerang-bacok-mantan-dan-pacar-barunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/12/338/3130191/tak-terima-diputus-cintanya-pemuda-di-tangerang-bacok-mantan-dan-pacar-barunya"/><item><title>Tak Terima Diputus Cintanya, Pemuda di Tangerang Bacok Mantan dan Pacar Barunya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/12/338/3130191/tak-terima-diputus-cintanya-pemuda-di-tangerang-bacok-mantan-dan-pacar-barunya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/12/338/3130191/tak-terima-diputus-cintanya-pemuda-di-tangerang-bacok-mantan-dan-pacar-barunya</guid><pubDate>Sabtu 12 April 2025 08:33 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/12/338/3130191/ilustrasi_penangkapan-k72Y_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/12/338/3130191/ilustrasi_penangkapan-k72Y_large.jpg</image><title>Ilustrasi Penangkapan. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>TANGERANG - Tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan membacok mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).&#13;
&#13;
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.&#13;
&#13;
Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.&#13;
&#13;
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,&amp;quot; kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Sabtu (11/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG - Tak terima diputus cintanya, seorang pemuda berinisial MA (31) warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, nekat menyerang dan membacok mantan kekasih dan pacar barunya dengan menggunakan senjata tajam (sajam).&#13;
&#13;
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai.&#13;
&#13;
Kedua korban SN (22) dan GP (27) yang mengalami luka sabetan senjata tajam itu langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala yang terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.&#13;
&#13;
Polsek Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota yang baru mendapatkan laporan keesokan pagi Selasa, (8/4) langsung bergegas ke RS dr Sitanala. Namun korban telah dipulangkan kerumahnya setelah mendapat perawatan medis.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah mendapatkan alamat korban sdr SN (22) dari Rumah Sakit Sitanala, Anggota langsung bergerak cepat menemui korban dirumahnya. kepada petugas korban mengatakan mengenali pelaku adalah MA yang merupakan mantan pacarnya,&amp;quot; kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Sabtu (11/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menambahkan, kurang dari 24 jam, pelaku ditangkap polisi saat bersembunyi di rumahnya dan setelah diinterogasi mengakui semua perbuatan penganiayan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.&#13;
&#13;
&amp;quot;Korban SN mengalami luka sabetan celurit di Jari tangannya. Sementara korban GP mengalami luka sobek dibagian dada sebelah kanan,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951. ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
