<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas</title><description>Ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/13/337/3130358/heboh-suap-perkara-di-pn-jakpus-kejagung-akan-jemput-3-hakim-pemberi-putusan-lepas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/13/337/3130358/heboh-suap-perkara-di-pn-jakpus-kejagung-akan-jemput-3-hakim-pemberi-putusan-lepas"/><item><title>Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/13/337/3130358/heboh-suap-perkara-di-pn-jakpus-kejagung-akan-jemput-3-hakim-pemberi-putusan-lepas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/13/337/3130358/heboh-suap-perkara-di-pn-jakpus-kejagung-akan-jemput-3-hakim-pemberi-putusan-lepas</guid><pubDate>Minggu 13 April 2025 07:15 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/13/337/3130358/kejagung-vEg7_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/13/337/3130358/kejagung-vEg7_large.jpg</image><title>Heboh Suap Perkara di PN Jakpus, Kejagung Akan Jemput 3 Hakim Pemberi Putusan Lepas</title></images><description>JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan turut memeriksa tiga orang hakim yang telah menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi. Ketiganya&amp;nbsp;yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.&#13;
&#13;
Diketahui, putusan lepas itu terendus telah terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap. Dimana, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka.&amp;nbsp;Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Sabtu (12/4/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut diantaranya; Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.&#13;
&#13;
Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia memastikan, ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami,&amp;quot; tutup Qohar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan turut memeriksa tiga orang hakim yang telah menjatuhkan putusan lepas dalam perkara pemberian fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) kepada tiga korporasi. Ketiganya&amp;nbsp;yaitu, PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group.&#13;
&#13;
Diketahui, putusan lepas itu terendus telah terjadi dugaan tindak pidana gratifikasi atau suap. Dimana, Kejagung telah menetapkan empat orang tersangka.&amp;nbsp;Salah satunya adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Pusat yang kini menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, M. Arif Nuryanta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (bakal diperiksa). Jadi majelis hakim yang menangani perkara tersebut sampai saat ini sedang kami lakukan penjemputan,&amp;quot; kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar dalam jumpa persnya, Sabtu (12/4/2025) malam.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Adapun, ketiga hakim yang menangani perkara tersebut diantaranya; Hakim Ketua, Djuyamto, hakim anggota: Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom.&#13;
&#13;
Qohar mengatakan, ketiganya belum bisa dilakukan pemeriksaan lantaran mereka tidak sedang di Jakarta. Oleh karenanya, tim penyidik secara proaktif melakukan penjemputan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dia memastikan, ketiga hakim yang memberikan putusan lepas itu akan didalami terkait kemungkinan mereka menerima aliran uang suap tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Apakah ketiga majelis hakim mendapatkan itu atau tidak, ini yang sedang kami dalami,&amp;quot; tutup Qohar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
