<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Belanja Pakai Uang Palsu, Mantan Artis Inisial SAW Ditangkap Polisi</title><description>Polisi menangkap mantan artis berinisial SAW (41) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/13/338/3130446/belanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-inisial-saw-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/13/338/3130446/belanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-inisial-saw-ditangkap-polisi"/><item><title>Belanja Pakai Uang Palsu, Mantan Artis Inisial SAW Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/13/338/3130446/belanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-inisial-saw-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/13/338/3130446/belanja-pakai-uang-palsu-mantan-artis-inisial-saw-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Minggu 13 April 2025 16:28 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/13/338/3130446/penjara-uBhk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/13/338/3130446/penjara-uBhk_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap mantan artis berinisial SAW (41) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran uang palsu.&#13;
&#13;
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan SAW ditangkap pada Rabu 2 April lalu. Penangkapan bermula saat SAW menggunakan uang palsunya di pusat perbelanjaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,&amp;quot; ucap Teddy, Minggu (13/4/2025).&#13;
&#13;
Di hari yang sama, SAW ternyata kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama. Namun pada saat itu, penjaga kasir melakukan pemeriksaan uang terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Tak puas, pelaku ternyata mencoba bertransaksi kembali di toko lain. Kala itu ia kembali melakukan pembayaran menggunakan ulang palsu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
SAW kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan 3 Jo 36 Ayat (2) dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap mantan artis berinisial SAW (41) di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Ia ditangkap atas dugaan terlibat dalam peredaran uang palsu.&#13;
&#13;
Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Teddy Rohendi mengatakan SAW ditangkap pada Rabu 2 April lalu. Penangkapan bermula saat SAW menggunakan uang palsunya di pusat perbelanjaan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka dengan sengaja datang ke Lippo Mall Kemang, melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.Ko, saat tersangka melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,&amp;quot; ucap Teddy, Minggu (13/4/2025).&#13;
&#13;
Di hari yang sama, SAW ternyata kembali mencoba bertransaksi di toko yang sama. Namun pada saat itu, penjaga kasir melakukan pemeriksaan uang terlebih dahulu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dan diketahui uang tersebut palsu dan transaksi dibatalkan,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
Tak puas, pelaku ternyata mencoba bertransaksi kembali di toko lain. Kala itu ia kembali melakukan pembayaran menggunakan ulang palsu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pihak sekuriti mengamankan tersangka dan memberitahukan kepada keamanan mal dan ternyata diketahui sudah melakukan transaksi menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,&amp;quot; jelas dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pihak keamanan langsung melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dari tangan pelaku, tersangka ternyata menyimpan uang palsu senilai Rp223 juta.&#13;
&#13;
&amp;quot;Barang bukti yang diamankan 2.235 lembar pecahan uang palsu Rp100 ribu,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
SAW kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan 3 Jo 36 Ayat (2) dan 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan atau Pasal 244 KUHP dan atau 245 KUHP.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
