<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pembegal Polisi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya</title><description>Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus pembegalan terhadap Briptu AA (32) anggota Sabhara Polres Metro Bekasi.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/14/338/3130768/3-pembegal-polisi-di-bekasi-ditetapkan-tersangka-ini-perannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/14/338/3130768/3-pembegal-polisi-di-bekasi-ditetapkan-tersangka-ini-perannya"/><item><title>3 Pembegal Polisi di Bekasi Ditetapkan Tersangka, Ini Perannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/14/338/3130768/3-pembegal-polisi-di-bekasi-ditetapkan-tersangka-ini-perannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/14/338/3130768/3-pembegal-polisi-di-bekasi-ditetapkan-tersangka-ini-perannya</guid><pubDate>Senin 14 April 2025 18:20 WIB</pubDate><dc:creator>Ade Suhardi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/14/338/3130768/begal-fYpv_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan pelaku begal terhadap polisi (Foto: Ade Suhardi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/14/338/3130768/begal-fYpv_large.jpg</image><title>Penangkapan pelaku begal terhadap polisi (Foto: Ade Suhardi/Okezone)</title></images><description>BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus pembegalan terhadap Briptu AA (32) anggota Sabhara Polres Metro Bekasi. Ketiganya tersangka, yakni Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban,&amp;quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).&#13;
&#13;
Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 2 APril 2025 sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu, korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di waktu bersamaa, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat, sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis 10 April 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BEKASI - Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka kasus pembegalan terhadap Briptu AA (32) anggota Sabhara Polres Metro Bekasi. Ketiganya tersangka, yakni Deni (25), Ardi (22), dan Sodik (19).&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi tersangka, Deni yang berperan sebagai eksekutor, Ardi berperan sebagai joki, dan Sodik (19) sebagai penadah sepeda motor milik korban,&amp;quot; kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam konferensi pers, Senin (14/4/2025).&#13;
&#13;
Mustofa mengatakan, peristiwa ini terjadi di Jalan Inpeksi Kalimalang, Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Rabu 2 APril 2025 sekitar pukul 04.45 WIB lalu. Saat itu, korban pulang dinas menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di waktu bersamaa, dua pelaku Deni dan Ardi, memepet dan langsung mematikan kendaraan korban. Begitu kendaraan korban berhenti, Deni langsung turun dari sepeda motornya dengan mengacungkan celurit ke arah korban,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Mustofa menjelaskan, saat itu korban menjatuhkan kendaraannya dan berlari menjauh. Namun para pelaku mengejar dari belakang sambil mengayunkan celurit ke arah korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah itu, ayunan celurit pelaku mengenai tas dan lengan kiri korban. Saat pelaku sudah menguasai kendaraan korban. Korban sempat memberikan perlawanan dengan menahan sepeda motornya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Mustofa menuturkan, korban sempat memberikan peringatan dengan mengatakan akan menembak pelaku. Akan tetapi mereka tidak takut dan mengancam balik.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga, lanjut Mustofa, pelaku kemudian kembali menyabetkan celurit ke arah korban. Namun, korban sempat menangkis menggunakan tangan kiri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Akibat, sabetan ini mengakibatkan sobekan di jempol tangan sebelah kiri, kemudian pelaku pergi dan berhasil menguasai sepeda motor korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Setelah itu, tambah Mustofa, kedua pelaku menjual sepeda motor korban ke Sodik seharga Rp 3,8 juta. Tak lama, ketiganya ditangkap polisi di tempat berbeda pada Kamis 10 April 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku Ardi ditangkap di Sukatani, pelaku Deni ditangkap di Cibitung, sedang pelaku SD ditangkap di Cikarang Utara,&amp;quot; imbuhnya.&#13;
&#13;
Terhadap Deni dan Ardi, polisi menjerat Pasal 365 Ayat (2) KUHP terkait pencurian dengan kekerasan. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
Sedangkan Sodik dijerat Pasal 480 KUHP terkait menerima, menyimpan, atau menguasai barang tindak pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
