<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!</title><description>Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131060/kadis-lh-tangsel-tersangka-korupsi-sampah-kejaksaan-tokoh-intelektual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131060/kadis-lh-tangsel-tersangka-korupsi-sampah-kejaksaan-tokoh-intelektual"/><item><title>Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131060/kadis-lh-tangsel-tersangka-korupsi-sampah-kejaksaan-tokoh-intelektual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131060/kadis-lh-tangsel-tersangka-korupsi-sampah-kejaksaan-tokoh-intelektual</guid><pubDate>Selasa 15 April 2025 16:40 WIB</pubDate><dc:creator>Hambali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/15/337/3131060/korupsi-ursZ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/15/337/3131060/korupsi-ursZ_large.jpg</image><title>Kadis LH Tangsel Tersangka Korupsi Sampah, Kejaksaan: Tokoh Intelektual!</title></images><description>TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,&amp;quot; ujar Rangga Adekresna.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.&#13;
&#13;
Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Rangga mengatakan, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini.&#13;
&#13;
Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka WL (Wahyunoto Lukman) diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</description><content:encoded>TANGERANG SELATAN - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan sampah senilai Rp25 miliar.&#13;
&#13;
Demikian diutarakan Kepala Seksi (Kasie) Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada hari ini, Selasa, 15 April 2025, penyidik Kejaksaan Tinggi Banten kembali melakukan penahanan terhadap tersangka WL, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan,&amp;quot; ujar Rangga Adekresna.&#13;
&#13;
Penetapan tersangka Kadis LH Tangsel didasarkan perannya yang melakukan persekongkolan dengan tersangka sebelumnya yakni Direktur PT EPP berinisial SYM selaku penyedia barang dan jasa dalam kontrak itu.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Berdasarkan hasil penyidikan, kata Rangga, bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan itu tersangka Kadis LH bersama-sama dengan saksi ASN Tangsel berinisial ZY secara aktif berperan dalam menentukan titik lokasi pembuangan sampah ke sejumlah lokasi yang tidak memenuhi kriteria.&#13;
&#13;
Di antara sejumlah lokasi yang dijadikan tempat pembuangan sampah ilegal yang tidak sesuai dengan ketentuan itu yakni Desa Cibodas, Rumpin, Kabupaten Bogor, Desa Sukasari, Rumpin, Kabupaten Bogor, 3 titik di Kabupaten Pandeglang, Desa Gintung dan Desa Jatiwaringin dan di Kabupaten Bekasi.&#13;
&#13;
Rangga mengatakan, Kadis LH Tangsel berperan sebagai Intelektual Dader atau pelaku intelektual dalam kasus korupsi ini.&#13;
&#13;
Sejumlah pertemuan dibuatnya dengan pihak pemenang proyek, termasuk menempatkan penjaga kebun pribadinya berinisial S sebagai Direktur Operasional CV BSIR.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka WL (Wahyunoto Lukman) diduga berperan sebagai intelektual dader dalam pengelolaan proyek persampahan tersebut,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, WL dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.&#13;
&#13;
&amp;quot;Terhadap tersangka WL dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pandeglang,&amp;quot; tandasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
