<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum</title><description>Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131121/ruu-tni-belum-diteken-presiden-prabowo-ini-kata-menkum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131121/ruu-tni-belum-diteken-presiden-prabowo-ini-kata-menkum"/><item><title>RUU TNI Belum Diteken Presiden Prabowo, Ini Kata Menkum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131121/ruu-tni-belum-diteken-presiden-prabowo-ini-kata-menkum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/15/337/3131121/ruu-tni-belum-diteken-presiden-prabowo-ini-kata-menkum</guid><pubDate>Selasa 15 April 2025 19:10 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/15/337/3131121/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-gGK5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/15/337/3131121/menteri_hukum_supratman_andi_agtas-gGK5_large.jpg</image><title>Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah di meja Presiden,&amp;quot; kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
Namun, kata Supratman, hingga saat ini Prabowo belum menandatangani RUU TNI tersebut. Terlebih presiden punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas mengatakan, bahwa draf Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah berada di meja Presiden Prabowo Subianto setelah disahkan oleh DPR RI.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi berita yang saya terima bahwa RUU itu sekarang drafnya sudah di meja Presiden,&amp;quot; kata Supratman usai menyampaikan capaian kinerja triwulan 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
Namun, kata Supratman, hingga saat ini Prabowo belum menandatangani RUU TNI tersebut. Terlebih presiden punya banyak dokumen lain yang mesti ditandatangani.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kan bukan hanya satu, itu kan banyak undang-undang semua yang mau ditandatangani Presiden, itu kan banyak ya. Bukan hanya satu, jadi ya tentu berdasarkan, nanti ditanyakan ke Setneg ya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Supratman menjelaskan, setelah disahkan DPR RI, maka RUU TNI bukan lagi menjadi ranah Kementerian Hukum (Kemenkum), melainkan Kementerian Sekretariat Negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sejak Revisi UU tentang peraturan perundang-undangan yang terakhir untuk undang-undang itu sudah bukan di kemenkum. Perundang-undangan ada di Kementerian Sekretariat Negara,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Nanti kalau perundangannya nanti silakan tanyakan ke Kemensesneg. Karena bukan di kami lagi,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
