<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Setubuhi Dua Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2012, Pensiunan PNS Diciduk</title><description>Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandarlampung merudapaksa dua anak tirinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/340/3131083/setubuhi-dua-anak-tiri-di-bawah-umur-sejak-2012-pensiunan-pns-diciduk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/15/340/3131083/setubuhi-dua-anak-tiri-di-bawah-umur-sejak-2012-pensiunan-pns-diciduk"/><item><title>Setubuhi Dua Anak Tiri di Bawah Umur Sejak 2012, Pensiunan PNS Diciduk</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/15/340/3131083/setubuhi-dua-anak-tiri-di-bawah-umur-sejak-2012-pensiunan-pns-diciduk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/15/340/3131083/setubuhi-dua-anak-tiri-di-bawah-umur-sejak-2012-pensiunan-pns-diciduk</guid><pubDate>Selasa 15 April 2025 17:33 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/15/340/3131083/pensiunan_pns-XBji_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Pensiunan PNS</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/15/340/3131083/pensiunan_pns-XBji_large.JPG</image><title>Pensiunan PNS</title></images><description>LAMPUNG - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandarlampung merudapaksa dua anak tirinya. Keduanya diperkosa pelaku sejak masih berusia 5 dan 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandarlampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa asusila ini terjadi berulang kali dari 2012 hingga Oktober 2023 atau sejak kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
Enrico menyebutkan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Bandarlampung pada Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, kedua korban baru berani menceritakan peristiwa asusila telah dialaminya selama bertahun-tahun kepada ibu kandungnya, setelah sang ibu dan pelaku bercerai pada akhir 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Enrico melanjutkan, berdasarkan laporan ibu korban tersebut,&amp;nbsp;pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku KA yang merupakan pensiunan PNS di rumahnya terletak di Bandarlampung, Jumat (11/4).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya tersebut, Enrico menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,&amp;quot; tutur Kasat Reskrim.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG - Seorang pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) di Kota Bandarlampung merudapaksa dua anak tirinya. Keduanya diperkosa pelaku sejak masih berusia 5 dan 7 tahun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pelaku berinisial KA (66) warga Desa Karang Sari, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan itu telah ditangkap personel Satreskrim Polresta Bandarlampung.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Peristiwa asusila ini terjadi berulang kali dari 2012 hingga Oktober 2023 atau sejak kedua korban masih berusia 5 dan 7 tahun,&amp;rdquo; ujar Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Enrico Donald Sidauruk, Selasa (15/4/2025).&#13;
&#13;
Enrico menyebutkan, kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan ibu kandung korban ke Mapolresta Bandarlampung pada Januari 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Saat itu, kedua korban baru berani menceritakan peristiwa asusila telah dialaminya selama bertahun-tahun kepada ibu kandungnya, setelah sang ibu dan pelaku bercerai pada akhir 2024.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku ini menikah siri dengan ibu kandung korban pada 2009, dimana kedua korban merupakan kakak adik saat itu berusia 7 dan 5 tahun,&amp;quot; kata dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Enrico melanjutkan, berdasarkan laporan ibu korban tersebut,&amp;nbsp;pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya menangkap pelaku KA yang merupakan pensiunan PNS di rumahnya terletak di Bandarlampung, Jumat (11/4).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di hadapan petugas, pelaku mengaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya ini lantaran kedua korban kerap mandi telanjang di ruang terbuka dalam rumah.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga beralasan karena istrinya jarang pulang ke rumah. Selama pernikahan dengan ibu kandung kedua korban, pelaku sering kali mengajak kedua korban secara bergantian ke dalam kamar kemudian menyetubuhi korban,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya tersebut, Enrico menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana kurungan penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,&amp;quot; tutur Kasat Reskrim.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
