<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Paling Dipercaya Publik, Kejagung Dinilai Rawan dari Serangan Balik Koruptor</title><description>Sepak terjang Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/16/337/3131307/paling-dipercaya-publik-kejagung-dinilai-rawan-dari-serangan-balik-koruptor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/16/337/3131307/paling-dipercaya-publik-kejagung-dinilai-rawan-dari-serangan-balik-koruptor"/><item><title>Paling Dipercaya Publik, Kejagung Dinilai Rawan dari Serangan Balik Koruptor</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/16/337/3131307/paling-dipercaya-publik-kejagung-dinilai-rawan-dari-serangan-balik-koruptor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/16/337/3131307/paling-dipercaya-publik-kejagung-dinilai-rawan-dari-serangan-balik-koruptor</guid><pubDate>Rabu 16 April 2025 14:22 WIB</pubDate><dc:creator>Rico Afrido S</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/16/337/3131307/kejagung-xgYQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/16/337/3131307/kejagung-xgYQ_large.jpg</image><title>Kejagung (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) begitu agresif dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sepak terjang Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Lampung Prof Hieronymus Soerjatisnanta, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 75 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dosen yang akrab disapa Tisnanta menambahkan, bahwa prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Tisnanta mengatakan, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. &amp;ldquo;Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, sayangnya tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti,&amp;rdquo; ujar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun mengenai survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu. &amp;ldquo;Saya mendukung itu, cuma problemnya ada potensi (yang harus diperhatikan). Misalnya, polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki Kejaksaan dan KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme,&amp;rdquo; pungkas dosen pengajar di Fakultas Hukum Unila.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) begitu agresif dalam melakukan pemberantasan korupsi. Sepak terjang Korps Adhyaksa ini rawan mendapat serangan balik dari para koruptor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Demikian dikatakan Guru Besar Universitas Lampung Prof Hieronymus Soerjatisnanta, dalam keterangannya, Rabu (16/4/2026).&#13;
&#13;
Ia menanggapi survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum yang paling dipercaya publik. Tingkat kepercayaan publik terhadap Kejagung mencapai 75 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dosen yang akrab disapa Tisnanta menambahkan, bahwa prestasi Kejagung dalam mengungkap perkara-perkara besar, baik dari sisi kerugian negara maupun berani menyasar pejabat tinggi negara, membuatnya rawan mendapatkan serangan balik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Ketika kewenangan kejaksaan dihabisi, jaksa tidak boleh melakukan penyidikan, tidak boleh meminta penyidikan tambahan, tidak bisa mengambil alih perkara, ini bentuk perlawanan terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi yang dilakukan kejaksaan,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
Tisnanta mengatakan, prestasi Kejagung dalam pemberantasan korupsi, faktor utamanya bukan karena faktor sistem hukum pidana di Indonesia. Prestasi Kejagung lebih disebabkan karena faktor kepemimpinan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Seperti lebih pada kerja aktor-aktornya, seperti Jaksa Agung, Jampidsus, maupun Direktur Penyidikannya. Ketika itu nanti orangnya berganti sepertinya hasilnya (kinerja Kejagung) juga akan berbeda,&amp;rdquo; katanya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sehingga prestasi Kejagung dalam beberapa tahun ini, bukan dari sistem peradilan pidana di Indonesia. &amp;ldquo;Tetapi lebih karena political will dari kepemimpinan di lembaga Kejaksaan Agung,&amp;rdquo; imbuhnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Ia melanjutkan, sayangnya tidak mungkin para pimpinan di Kejagung akan ada di sana selamanya. Sehingga jika nanti ada pergantian Jaksa Agung maka akan tergantung juga pada political will presiden.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau presiden memiliki komitmen pemberantasan korupsi, itu nanti Jaksa Agung akan mengikuti,&amp;rdquo; ujar dia.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Adapun mengenai survei LSI yang juga menemukan adanya keinginan publik agar kewenangan lembaga hukum lain disamakan dengan kewenangan polisi, Tistanta mengaku mendukung gagasan itu. &amp;ldquo;Saya mendukung itu, cuma problemnya ada potensi (yang harus diperhatikan). Misalnya, polisi tidak punya kewenangan melakukan penyadapan, seperti yang dimiliki Kejaksaan dan KPK,&amp;rdquo; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kalau polisi dimiliki kewenangan penyadapan itu potensial terhadap penyalahgunaan kekuasaan. Penyadapan itu kewenangan luar biasa yang harusnya digunakan untuk penanganan kejahatan luar biasa seperti korupsi dan terorisme,&amp;rdquo; pungkas dosen pengajar di Fakultas Hukum Unila.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
