<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Libur Wafat Isa Al Masih, Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan</title><description>Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/18/338/3131812/libur-wafat-isa-al-masih-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-ditiadakan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/18/338/3131812/libur-wafat-isa-al-masih-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-ditiadakan"/><item><title>Libur Wafat Isa Al Masih, Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/18/338/3131812/libur-wafat-isa-al-masih-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-ditiadakan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/18/338/3131812/libur-wafat-isa-al-masih-ganjil-genap-di-jakarta-hari-ini-ditiadakan</guid><pubDate>Jum'at 18 April 2025 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/18/338/3131812/ganjil_genap-gr9B_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Libur Wafat Isa Al Masih, Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/18/338/3131812/ganjil_genap-gr9B_large.jpg</image><title>Libur Wafat Isa Al Masih, Ganjil-Genap di Jakarta Hari Ini Ditiadakan</title></images><description>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada hari ini. Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta Jumat (18/4/2025).&#13;
&#13;
Dalam keterangan yang disampaikan, peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,&amp;rdquo; tulisnya.&#13;
&#13;
Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.&#13;
&#13;
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan kebijakan ganjil genap pada hari ini. Hal itu bertepatan dengan peringatan Wafat Yesus Kristus atau Isa Almasih.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sehubungan dengan peringatan Wafat Isa Almasih, ketentuan Sistem Ganjil Genap di 25 ruas jalan di Jakarta pada Jumat, 18 April 2025 ditiadakan,&amp;rdquo; demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram @dishubdkijakarta Jumat (18/4/2025).&#13;
&#13;
Dalam keterangan yang disampaikan, peniadaan ganjil genap berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan Pergub DKI Jakarta No 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan HARI LIBUR NASIONAL yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,&amp;rdquo; tulisnya.&#13;
&#13;
Dishub DKI menyampaikan, peniadaan ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 aya 3 bahwa Sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.&#13;
&#13;
Kendati begitu, masyarakat diingatkan untuk tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mengutamakan keselamatan saat berkendara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tetap jaga keselamatan dan patuhi rambu lalu lintas,&amp;rdquo; jelasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
