<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dokter PPDS UI Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi Bermotif Iseng</title><description>Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam seorang Mahasiswi mandi. Azwindar merekam korbannya selama delapan detik.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/21/337/3132455/dokter-ppds-ui-intip-dan-rekam-mahasiswi-mandi-bermotif-iseng</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/21/337/3132455/dokter-ppds-ui-intip-dan-rekam-mahasiswi-mandi-bermotif-iseng"/><item><title>Dokter PPDS UI Intip dan Rekam Mahasiswi Mandi Bermotif Iseng</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/21/337/3132455/dokter-ppds-ui-intip-dan-rekam-mahasiswi-mandi-bermotif-iseng</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/21/337/3132455/dokter-ppds-ui-intip-dan-rekam-mahasiswi-mandi-bermotif-iseng</guid><pubDate>Senin 21 April 2025 11:05 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/21/337/3132455/penampakan_dokter_ppds_ui_yang_intip_mahasiswi_mandi_berbaju_tahanan-TwQd_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penampakan Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi Berbaju Tahanan. Foto: Okezone/Jonathan. </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/21/337/3132455/penampakan_dokter_ppds_ui_yang_intip_mahasiswi_mandi_berbaju_tahanan-TwQd_large.jpg</image><title>Penampakan Dokter PPDS UI yang Intip Mahasiswi Mandi Berbaju Tahanan. Foto: Okezone/Jonathan. </title></images><description>JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam seorang Mahasiswi mandi. Azwindar merekam korbannya selama delapan detik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan Handphone pelaku,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).&#13;
&#13;
Firdaus menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pelaku dilatarbelakangi iseng lantaran mendengar suara korban tengah mandi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil Handphone, memanjat dan merekam korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Firdaus menjelaskan aksi pelaku ini disadari oleh korbannya. Korban saat itu pun langsung melaporkan peristiwa ini ke teman-teman lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,&amp;quot; ungkap Firdaus.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dokter PPDS Universitas Indonesia (UI), Muhammad Azwindar Eka Satria (39) mengintip dan merekam seorang Mahasiswi mandi. Azwindar merekam korbannya selama delapan detik.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat itu korban setelah mandi, namun masih terlihat pelaku dan dengan cara merekam dengan durasi delapan detik menggunakan Handphone pelaku,&amp;quot; kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, Senin (21/4/2025).&#13;
&#13;
Firdaus menjelaskan pelaku dan korban merupakan tetangga sebuah indekos di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Aksi pelaku dilatarbelakangi iseng lantaran mendengar suara korban tengah mandi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku mendengar orang mandi. Kemudian pelaku iseng dengan mengambil Handphone, memanjat dan merekam korban,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Firdaus menjelaskan aksi pelaku ini disadari oleh korbannya. Korban saat itu pun langsung melaporkan peristiwa ini ke teman-teman lainnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Terungkapnya tindak pidana ini karena korban menyadari atau sadar kamera yang mana langsung menghubungi temannya dan membawa pelaku ke Polres Metro Jakarta Pusat,&amp;quot; ungkap Firdaus.&#13;
&#13;
Pelaku dijerat dengan Pasal 4 Juncto Pasal 29 dan Pasal 9 Juncto Pasal 35 Undang-undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Pelaku terancam pidana penjara selama 12 tahun.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
