<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Respons Dewan Pers Soal Direktur Jak TV Jadi Tersangka : Diatur dalam Kode Etik</title><description>Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan masing-masing lembaga, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang pihaknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/22/337/3132861/respons-dewan-pers-soal-direktur-jak-tv-jadi-tersangka-diatur-dalam-kode-etik</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/22/337/3132861/respons-dewan-pers-soal-direktur-jak-tv-jadi-tersangka-diatur-dalam-kode-etik"/><item><title>Respons Dewan Pers Soal Direktur Jak TV Jadi Tersangka : Diatur dalam Kode Etik</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/22/337/3132861/respons-dewan-pers-soal-direktur-jak-tv-jadi-tersangka-diatur-dalam-kode-etik</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/22/337/3132861/respons-dewan-pers-soal-direktur-jak-tv-jadi-tersangka-diatur-dalam-kode-etik</guid><pubDate>Selasa 22 April 2025 15:56 WIB</pubDate><dc:creator>Riana Rizkia</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/22/337/3132861/kejagung_dan_dewan_pers_gelar_jumpa_pers-LA0i_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kejagung dan Dewan Pers Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Riana.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/22/337/3132861/kejagung_dan_dewan_pers_gelar_jumpa_pers-LA0i_large.jpg</image><title>Kejagung dan Dewan Pers Gelar Jumpa Pers. Foto: Okezone/Riana.</title></images><description>JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Dewan Pers, kata Ninik, sangat menghormati dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Termasuk, jika insan pers yang terbukti melakukan kesalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,&amp;quot; Kara Ninik di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ninik mengatakan, Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan masing-masing lembaga, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang pihaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di kode etik jurnalistik di Pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu buka suara terkait penetapan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan atas kasus-kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).&#13;
&#13;
Dewan Pers, kata Ninik, sangat menghormati dan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berlangsung di Kejagung. Termasuk, jika insan pers yang terbukti melakukan kesalahan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau memang ada bukti-bukti yang cukup bahwa kasus tersebut terkait dengan tindak pidana, maka ini adalah kewenangan penuh dari Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti prosesnya,&amp;quot; Kara Ninik di Kejagung, Jakarta, Selasa (22/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Dewan Pers tentu tidak ingin menjadi lembaga yang cawe-cawe terhadap proses hukum,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ninik mengatakan, Dewan Pers sepakat untuk saling menghormati proses yang sedang dijalankan masing-masing lembaga, sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-undang pihaknya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Di kode etik jurnalistik di Pasal 6 khususnya, memang mengatur soal perilaku-perilaku dari para pekerja pers, jurnalis kalau ada indikasi tindakan-tindakan yang berupa suap atau penyalahgunaan profesinya, ada pengaturan di dalam kode etik dan itu masuk ranah wilayah etik di Pasal 6 dan Pasal 8,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
