<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara</title><description>Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/25/338/3133660/3-kali-terjerat-narkoba-fachri-albar-terancam-12-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/25/338/3133660/3-kali-terjerat-narkoba-fachri-albar-terancam-12-tahun-penjara"/><item><title>3 Kali Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/25/338/3133660/3-kali-terjerat-narkoba-fachri-albar-terancam-12-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/25/338/3133660/3-kali-terjerat-narkoba-fachri-albar-terancam-12-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 25 April 2025 10:18 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/25/338/3133660/aktor_fachri_albar_ditangkap_kasus_narkoba-8RoG_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Aktor Fachri Albar Ditangkap Kasus Narkoba. Foto: Dok Polisi.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/25/338/3133660/aktor_fachri_albar_ditangkap_kasus_narkoba-8RoG_large.jpg</image><title>Aktor Fachri Albar Ditangkap Kasus Narkoba. Foto: Dok Polisi.</title></images><description>JAKARTA - Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dikutip Jumat (25/4/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Sang aktor juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kokain, sabu hingga ganja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Aktor Fachri Albar sudah tiga kali ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba. Kini, ia terancam hukuman 12 tahun penjara.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pasal yang akan diterapkan kepada Tersangka, pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 111 ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,&amp;rdquo; kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya dikutip Jumat (25/4/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Fachri Albar juga dijerat dengan Pasal 112. Sang aktor juga dijerat dengan Undang-Undang tentang Psikotropika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pasal 112 ayat 1 ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, serta Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Pasal 62 pidana penjara paling lama 5 tahun,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Twedi menjelaskan, Fachri Albar ditangkap pada hari Minggu (20/4) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumahnya di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari penangkapan itu, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa kokain, sabu hingga ganja.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saat penggeledahan ditemukan barang bukti 2 paket plastik klip berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,65 gram, 1 paket plastik klip berisikan narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,11 gram,&amp;rdquo; ungkapnya.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;2 linting berisikan ganja dengan berat bruto 0,94 gram, 1 buah botol kaca berisikan narkotika jenis kokain dengan berat bruto 3,96 gram, 27 butir pil aprazolam, 4 buah cangklong kaca bekas pakai, 2 potong plastik, 1 buah bong plastik dengan tutup botol sudah dimodifikasi,&amp;rdquo; sambung dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
