<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah</title><description>Seorang pria berinisial SR (30) warga Teluk Betung Barat ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya yang masih di bawah umur&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/25/340/3133607/pria-ini-perkosa-sepupunya-yang-masih-13-tahun-istri-pelaku-ada-di-rumah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/25/340/3133607/pria-ini-perkosa-sepupunya-yang-masih-13-tahun-istri-pelaku-ada-di-rumah"/><item><title>Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/25/340/3133607/pria-ini-perkosa-sepupunya-yang-masih-13-tahun-istri-pelaku-ada-di-rumah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/25/340/3133607/pria-ini-perkosa-sepupunya-yang-masih-13-tahun-istri-pelaku-ada-di-rumah</guid><pubDate>Jum'at 25 April 2025 00:06 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/24/340/3133607/pria_ini_perkosa_sepupunya_yang_masih_13_tahun_istri_pelaku_ada_di_rumah-3YBl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah (Foto : Okezone/Ira W)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/24/340/3133607/pria_ini_perkosa_sepupunya_yang_masih_13_tahun_istri_pelaku_ada_di_rumah-3YBl_large.jpg</image><title>Pria Ini Perkosa Sepupunya yang Masih 13 Tahun, Istri Pelaku Ada di Rumah (Foto : Okezone/Ira W)</title></images><description>BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial SR (30) warga Teluk Betung Barat ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya yang masih di bawah umur. Ironisnya, peristiwa bejat tersebut terjadi saat istri pelaku ada di rumah.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku SR ditangkap atas dasar laporan keluarga korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial KL (13),&amp;quot; ujar Alfret, Kamis (24/4/2025).&#13;
&#13;
Kapolresta menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. &amp;quot;Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku, saat itu korban yang tertidur kemudian disetubuhi oleh pelaku,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Menurut Kapolresta, korban merupakan sepupu pelaku. Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban. &amp;quot;Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku SR mengaku nekat memperkosa korban karena kecanduan film porno.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah 3 kali, karena nonton film porno, korban sepupu istri. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur di samping istri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>BANDARLAMPUNG - Seorang pria berinisial SR (30) warga Teluk Betung Barat ditangkap polisi usai memperkosa sepupunya yang masih di bawah umur. Ironisnya, peristiwa bejat tersebut terjadi saat istri pelaku ada di rumah.&#13;
&#13;
Kapolresta Bandarlampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, pelaku SR ditangkap atas dasar laporan keluarga korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, telah diamankan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur inisial KL (13),&amp;quot; ujar Alfret, Kamis (24/4/2025).&#13;
&#13;
Kapolresta menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. &amp;quot;Modus operandi, pelaku menyetubuhi korban di dalam rumah pelaku, saat itu korban yang tertidur kemudian disetubuhi oleh pelaku,&amp;quot; kata dia.&#13;
&#13;
Menurut Kapolresta, korban merupakan sepupu pelaku. Dia menyebutkan, hasil pemeriksaan pelaku telah 3 kali memperkosa korban. &amp;quot;Barang bukti yang diamankan yakni pakaian yang dikenakan korban,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, pelaku SR mengaku nekat memperkosa korban karena kecanduan film porno.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sudah 3 kali, karena nonton film porno, korban sepupu istri. Kejadiannya ada istri juga, korban tidur di samping istri,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
