<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ganja Sekarung Disembunyiin di Dapur dan Kamar Mandi, 4 Pengedar Ditangkap Polisi</title><description>Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 Kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3133969/ganja-sekarung-disembunyiin-di-dapur-dan-kamar-mandi-4-pengedar-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3133969/ganja-sekarung-disembunyiin-di-dapur-dan-kamar-mandi-4-pengedar-ditangkap-polisi"/><item><title>Ganja Sekarung Disembunyiin di Dapur dan Kamar Mandi, 4 Pengedar Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3133969/ganja-sekarung-disembunyiin-di-dapur-dan-kamar-mandi-4-pengedar-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3133969/ganja-sekarung-disembunyiin-di-dapur-dan-kamar-mandi-4-pengedar-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 26 April 2025 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Rus Akbar</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/26/340/3133969/polisi_gagalkan_peredaran_ganja_sekarung-RkzD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Sekarung. Foto: Dok IST.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/26/340/3133969/polisi_gagalkan_peredaran_ganja_sekarung-RkzD_large.jpg</image><title>Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Sekarung. Foto: Dok IST.</title></images><description>JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 Kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang. Terkait hal ini, Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,&amp;quot; kata Eko, Sabtu (26/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dihubungi terpisah, Dir Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 Kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 Kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ditresnarkoba Polda Sumatera Barat menggagalkan peredaran 47 Kilogram ganja. Empat tersangka, yakni YYP (26), BD (22), MA (20), dan AD (20).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda: Jalan M Yamin, Lubuk Alung, dan Komplek Wisma Indah Lestari, Kota Padang. Terkait hal ini, Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa pentingnya sinergi dalam mitigasi peredaran narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Bersama-sama jajaran Bareskrim akan sinergi dan akselerasi untuk penguatan mitigasi peredaran narkoba,&amp;quot; kata Eko, Sabtu (26/4/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dihubungi terpisah, Dir Narkoba Polda Sumatera Barat Kombes Nico A. Setiawan mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat tentang mobil Xenia hitam yang membawa ganja dari Padang menuju Batusangkar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Polisi kemudian membuntuti dan menghentikan mobil tersebut di Lubuk Alung, menemukan 5 Kg ganja di dalamnya, serta menginterogasi dua pelaku yang mengaku telah menyerahkan 42 Kg ganja sebelumnya. Pengembangan kasus membawa polisi ke rumah pelaku lainnya di Padang Sarai.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ditemukan barang bukti berupa 1 karung besar warna hijau yang berisikan 23 paket besar diduga narkotika jenis ganja di bawah kompor dapur rumah tersebut dan 1 karung besar warna putih yang berisikan 19 paket besar diduga narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rumah tersebut,&amp;quot; tutupnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
