<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Modus Tukar Uang Baru, Wanita Residivis Ini Ditangkap Polisi</title><description>Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3134051/modus-tukar-uang-baru-wanita-residivis-ini-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3134051/modus-tukar-uang-baru-wanita-residivis-ini-ditangkap-polisi"/><item><title>Modus Tukar Uang Baru, Wanita Residivis Ini Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3134051/modus-tukar-uang-baru-wanita-residivis-ini-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/26/340/3134051/modus-tukar-uang-baru-wanita-residivis-ini-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 26 April 2025 20:07 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/26/340/3134051/penipuan_modus_uang_baru-snjr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Penipuan modus uang baru (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/26/340/3134051/penipuan_modus_uang_baru-snjr_large.jpg</image><title>Penipuan modus uang baru (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
PRINGSWEU - Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.&#13;
&#13;
Pelaku berinisial ERM (27) warga Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.&#13;
&#13;
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bandar Lampung pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.&#13;
&#13;
Rohmadi menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Fauzia (29) warga Pringsewu Timur.&#13;
&#13;
Saat itu, korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10%.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan korban. Sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
PRINGSWEU - Seorang wanita ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan, dan penggelapan dengan modus tukar uang baru.&#13;
&#13;
Pelaku berinisial ERM (27) warga Jalan Sri Mulyo II Gg Sejahtera 6, Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung.&#13;
&#13;
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Rohmadi mengatakan, pelaku ditangkap di salah satu pusat perbelanjaan di kota Bandar Lampung pada Rabu 23 April 2025 sekitar pukul 19.30 WIB.&#13;
&#13;
Rohmadi menyebutkan, penangkapan itu dilakukan setelah adanya laporan dari korban bernama Fauzia (29) warga Pringsewu Timur.&#13;
&#13;
Saat itu, korban menemukan akun media sosial milik pelaku yang menawarkan penukaran uang baru dengan biaya admin 10%.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah beberapa kali transaksi sukses, pelaku kemudian menawarkan penukaran uang dalam jumlah lebih besar dengan biaya admin lebih rendah.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kemudian pada Jumat 28 Maret 2025 sekitar pukul 22.31 WIB, korban mengirimkan uang sejumlah Rp32.750.000 melalui agen perbankan di Pekon Podomoro Pringsewu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Namun, setelah transfer dilakukan, pelaku tidak memberikan uang baru sesuai kesepakatan dan menghindari kontak dengan korban. Sehingga korban melaporkan ke pihak Kepolisian,&amp;quot; ungkapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setelah menerima laporan, pelaku akhirnya berhasil diamankan. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang korban telah dikirim kepada pihak lain di Jakarta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga merupakan residivis dengan dua kasus sebelumnya, termasuk penggelapan mobil dan uang,&amp;quot; sebutnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara, serta pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman yang sama.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
