<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kronologi Pengacara Bawa Senpi dan Narkoba Ditangkap di Jakpus, Berawal dari Kecelakaan</title><description>Pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134145/kronologi-pengacara-bawa-senpi-dan-narkoba-ditangkap-di-jakpus-berawal-dari-kecelakaan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134145/kronologi-pengacara-bawa-senpi-dan-narkoba-ditangkap-di-jakpus-berawal-dari-kecelakaan"/><item><title>Kronologi Pengacara Bawa Senpi dan Narkoba Ditangkap di Jakpus, Berawal dari Kecelakaan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134145/kronologi-pengacara-bawa-senpi-dan-narkoba-ditangkap-di-jakpus-berawal-dari-kecelakaan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134145/kronologi-pengacara-bawa-senpi-dan-narkoba-ditangkap-di-jakpus-berawal-dari-kecelakaan</guid><pubDate>Minggu 27 April 2025 12:00 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/27/338/3134145/narkoba-5HON_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Barang bukti penangkapan pengacara di Jakpus (Foto: Ist/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/27/338/3134145/narkoba-5HON_large.jpg</image><title>Barang bukti penangkapan pengacara di Jakpus (Foto: Ist/Okezone)</title></images><description>JAKARTA &amp;mdash; Pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan berawal saat S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.&#13;
&#13;
Berikut kronologi lengkap kejadiannya:&#13;
&#13;
1. Kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat&#13;
&#13;
Pada Jumat, 25 April 2025, mobil Daihatsu Sigra berpelat B 2033 KKS yang dikendarai S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen. Insiden tersebut menarik perhatian warga sekitar.&#13;
&#13;
2. Sopir Angkot Laporkan Adanya Senjata&#13;
&#13;
Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi melaporkan ke polisi setelah mencurigai S membawa senjata api. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang bertugas di sekitar lokasi.&#13;
&#13;
3. Pemeriksaan dan Penemuan Senjata Api hingga Narkoba&#13;
&#13;
Petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan kendaraannya. Dari tubuh S, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,&amp;quot; kata&amp;nbsp;Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta Minggu (27/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam mobil, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.&#13;
&#13;
Kemudian, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Hasil Tes Urine Positif Narkoba&#13;
&#13;
Setelah diamankan ke kantor polisi, S menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan zat dari golongan benzodiazepine.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun&#13;
&#13;
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah S, namun tidak menemukan senjata api tambahan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki apakah S memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata ilegal atau narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;quot; ucap Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;mdash; Pengacara berinisial S (31) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Pusat setelah kedapatan membawa senjata api ilegal, narkotika, dan airsoft gun rakitan. Penangkapan berawal saat S mengalami kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Jumat 25 April 2025.&#13;
&#13;
Berikut kronologi lengkap kejadiannya:&#13;
&#13;
1. Kecelakaan di Senen, Jakarta Pusat&#13;
&#13;
Pada Jumat, 25 April 2025, mobil Daihatsu Sigra berpelat B 2033 KKS yang dikendarai S terlibat kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen. Insiden tersebut menarik perhatian warga sekitar.&#13;
&#13;
2. Sopir Angkot Laporkan Adanya Senjata&#13;
&#13;
Seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi melaporkan ke polisi setelah mencurigai S membawa senjata api. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh anggota Polres Metro Jakarta Pusat yang sedang bertugas di sekitar lokasi.&#13;
&#13;
3. Pemeriksaan dan Penemuan Senjata Api hingga Narkoba&#13;
&#13;
Petugas melakukan penggeledahan terhadap S dan kendaraannya. Dari tubuh S, ditemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Anggota kami yang bertugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7.65 mm tanpa surat izin resmi yang diselipkan di tubuh pelaku,&amp;quot; kata&amp;nbsp;Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Jakarta Minggu (27/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Di dalam mobil, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg.&#13;
&#13;
Kemudian, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
4. Hasil Tes Urine Positif Narkoba&#13;
&#13;
Setelah diamankan ke kantor polisi, S menjalani tes urine. Hasilnya menunjukkan bahwa ia positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan zat dari golongan benzodiazepine.&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil tes urine menunjukkan bahwa S positif mengonsumsi sabu (methamphetamine), ganja (THC), dan obat-obatan yang mengandung benzodiazepine,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
5. Pelaku Dijerat Pasal Berlapis&#13;
&#13;
Atas perbuatannya, S dijerat dengan dua undang-undang sekaligus yakni Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun&#13;
&#13;
Kemudian, Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Tim penyidik kembali melakukan penggeledahan di rumah S, namun tidak menemukan senjata api tambahan. Hingga saat ini, polisi masih menyelidiki apakah S memiliki keterlibatan dalam jaringan perdagangan senjata ilegal atau narkotika.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;quot; ucap Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
