<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis</title><description>Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134149/ditetapkan-tersangka-pengacara-terciduk-bawa-senpi-sabu-di-jakpus-dijerat-pasal-berlapis</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134149/ditetapkan-tersangka-pengacara-terciduk-bawa-senpi-sabu-di-jakpus-dijerat-pasal-berlapis"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Pengacara Terciduk Bawa Senpi-Sabu di Jakpus Dijerat Pasal Berlapis</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134149/ditetapkan-tersangka-pengacara-terciduk-bawa-senpi-sabu-di-jakpus-dijerat-pasal-berlapis</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/27/338/3134149/ditetapkan-tersangka-pengacara-terciduk-bawa-senpi-sabu-di-jakpus-dijerat-pasal-berlapis</guid><pubDate>Minggu 27 April 2025 12:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/27/338/3134149/penjara-VHDP_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/27/338/3134149/penjara-VHDP_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.&#13;
&#13;
Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,&amp;quot; kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;quot; ujar Firdaus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Penangkapan&#13;
&#13;
Susatyo menyebutkan, pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.&#13;
&#13;
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.&#13;
&#13;
Saat dilakukan pemeriksaan kembali, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang berada di dalam mobil pelaku mulai dari senjata laras panjang hingga sabu.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Polisi menangkap pengacara berinisial S (31) lantaran kedapatan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun dan sejumlah narkoba di kawasan Senen, Jakarta Pusat. Kini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.&#13;
&#13;
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menerangkan, S dijerat Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun.&#13;
&#13;
Selain itu, dia dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pelaku membawa senjata api tanpa izin dan menggunakan narkoba. Ini pelanggaran serius yang bisa mengancam keamanan masyarakat,&amp;quot; kata Susatyo, Minggu (27/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara itu, Kasat Reskrim AKBP Muhammad Firdaus menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah ada keterlibatan pelaku dalam jaringan kepemilikan senjata api gelap atau jaringan peredaran narkoba.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini, pelaku sudah kami tahan dan pemberkasan perkara sedang dalam proses untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU),&amp;quot; ujar Firdaus.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kronologi Penangkapan&#13;
&#13;
Susatyo menyebutkan, pengacara S ditangkap setelah mengalami kecelakaan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat 25 April 2025. Saat itu, seorang sopir angkutan umum yang berada di lokasi kejadian mencurigai pelaku membawa senjata api.&#13;
&#13;
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, polisi menemukan satu pucuk pistol jenis Makarov kaliber 7,65 mm tanpa surat izin resmi. Senpi itu diselipkan di tubuh oknum pengacara tersebut.&#13;
&#13;
Saat dilakukan pemeriksaan kembali, polisi kembali menemukan barang bukti lainnya yang berada di dalam mobil pelaku mulai dari senjata laras panjang hingga sabu.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
