<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pengacara Beli Senpi Makarov Seharga Rp30 Juta, Polisi Buru Penjual</title><description>Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134388/pengacara-beli-senpi-makarov-seharga-rp30-juta-polisi-buru-penjual</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134388/pengacara-beli-senpi-makarov-seharga-rp30-juta-polisi-buru-penjual"/><item><title>Pengacara Beli Senpi Makarov Seharga Rp30 Juta, Polisi Buru Penjual</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134388/pengacara-beli-senpi-makarov-seharga-rp30-juta-polisi-buru-penjual</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134388/pengacara-beli-senpi-makarov-seharga-rp30-juta-polisi-buru-penjual</guid><pubDate>Senin 28 April 2025 14:07 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/28/338/3134388/senpi_makarov_milik_pengacara_koboi-bBM9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Senpi Makarov milik pengacara koboi  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/28/338/3134388/senpi_makarov_milik_pengacara_koboi-bBM9_large.jpg</image><title>Senpi Makarov milik pengacara koboi  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui S diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas dan cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga 30 juta rupiah untuk senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial A di daerah pasar dari toko senapan di pasar baru Jakarta Pusat tahun 2016,&amp;quot; kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya 3 juta rupiah. Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Firdaus menyebut pihaknya kini memburu penjual senpi ilegal dan toko-toko yang menjual barang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Firdaus menyebut motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. &amp;quot;Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.&#13;
&#13;
Kemudian, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, senjata api (senpi) laras panjang jenis Makarov dibeli pelaku S (31) yang merupakan seorang pengacara senilai Rp30 juta, dan Airsoft Gun senilai Rp3 juta.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui S diamankan usai terlibat kecelakaan lalu lintas dan cekcok dengan sopir mikrolet di Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4) sekitar pukul 07.55 WIB.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka mendapatkan senjata api jenis Makarov kaliber 7,65 mm ini dari seorang seseorang inisial A yang dibeli dengan harga 30 juta rupiah untuk senjata api jenis laras panjang tersangka S membeli dari seseorang inisial A di daerah pasar dari toko senapan di pasar baru Jakarta Pusat tahun 2016,&amp;quot; kata Firdaus dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Untuk nama tokonya si tersangka S mengakui sudah lupa kemudian untuk senjata airsoft gun itu didapat dari toko yang berada di Senayan Trade Center pada tahun 2015, harganya 3 juta rupiah. Dari temuan terhadap barang bukti senjata api kemudian tim melakukan koordinasi dengan satnarkoba agar dilakukan tes urin yang mana juga tersangka S positif narkoba,&amp;quot; tambahnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Firdaus menyebut pihaknya kini memburu penjual senpi ilegal dan toko-toko yang menjual barang tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi untuk sementara berdasarkan dari tersangka S kami akan terus melakukan pencarian terhadap inisial A dan toko-toko dimana tersangka S membeli senjata api tersebut,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lebih lanjut, Firdaus menyebut motif tersangka S sengaja menyimpan dan menguasai dan memiliki senjata api untuk pertahanan diri. &amp;quot;Karena tersangka S sudah dua kali mengalami serangan dari orang tak dikenal,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Sekedar informasi, polisi menyita sejumlah barang bukti dari dalam mobil pelaku diantaranya 1 unit senjata laras panjang model MIMIS (Diana lokal), 1 unit airsoft gun rakitan jenis HS, 1 klip narkotika jenis sabu-sabu, 1 klip narkotika jenis ganja, 1 buah pipet, 7 tablet obat keras jenis Ranitidine HCl 150 mg, 2 bungkus obat keras jenis Alprazolam 1 mg, 1 buah lem tembak, 6 unit handphone, 1 unit kendaraan Daihatsu Sigra B 2033 KKS, 1 buah paspor atas nama S, 3 dompet, 1 tas kecil, 1 korek gas, 3 pulpen, 1 kunci Letter L, dan 1 leg holster.&#13;
&#13;
Kemudian, tersangka terancam Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
