<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu, Begini Aturan Lengkapnya</title><description>Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap hari Rabu.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134491/pramono-wajibkan-asn-naik-transportasi-umum-tiap-hari-rabu-begini-aturan-lengkapnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134491/pramono-wajibkan-asn-naik-transportasi-umum-tiap-hari-rabu-begini-aturan-lengkapnya"/><item><title>Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Tiap Hari Rabu, Begini Aturan Lengkapnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134491/pramono-wajibkan-asn-naik-transportasi-umum-tiap-hari-rabu-begini-aturan-lengkapnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/28/338/3134491/pramono-wajibkan-asn-naik-transportasi-umum-tiap-hari-rabu-begini-aturan-lengkapnya</guid><pubDate>Senin 28 April 2025 18:55 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/28/338/3134491/gubernur_jakarta_pramono_anung-rsDS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/28/338/3134491/gubernur_jakarta_pramono_anung-rsDS_large.jpg</image><title>Gubernur Jakarta Pramono Anung. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap hari Rabu. Berikut aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. &amp;quot;Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,&amp;quot; tulis poin terakhir.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pramono menyebut kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan &amp;#39;setengah memaksa&amp;#39; semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,&amp;rdquo; kata Pramono di Jakarta, Minggu, 27 April 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta. &amp;ldquo;Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur Jakarta Pramono Anung menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap hari Rabu. Berikut aturan lengkap terkait dengan kebijakan tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub dikutip, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah. &amp;quot;Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,&amp;quot; tulis poin terakhir.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan untuk mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Jakarta agar menggunakan fasilitas transportasi umum setiap hari Rabu.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pramono menyebut kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dalam upaya setengah memaksa agar ASN menggunakan transportasi umum.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami sudah menandatangani Pergub bahwa setiap Rabu kami akan &amp;#39;setengah memaksa&amp;#39; semua ASN di Jakarta, mereka harus naik angkutan umum,&amp;rdquo; kata Pramono di Jakarta, Minggu, 27 April 2025.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pramono menyebut ASN termasuk ke dalam 15 golongan gratis menggunakan transportasi umum di Jakarta. &amp;ldquo;Maka fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah daerah Jakarta tidak kami siapkan untuk hari Rabu supaya ASN di Jakarta ini akan naik transportasi umum. Mereka akan kami gratiskan,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
