<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menteri HAM: Revisi UU Ormas Penting untuk Memajukan Demokrasi</title><description>Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan Mendagri&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/29/337/3134613/menteri-ham-revisi-uu-ormas-penting-untuk-memajukan-demokrasi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/29/337/3134613/menteri-ham-revisi-uu-ormas-penting-untuk-memajukan-demokrasi"/><item><title>Menteri HAM: Revisi UU Ormas Penting untuk Memajukan Demokrasi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/29/337/3134613/menteri-ham-revisi-uu-ormas-penting-untuk-memajukan-demokrasi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/29/337/3134613/menteri-ham-revisi-uu-ormas-penting-untuk-memajukan-demokrasi</guid><pubDate>Selasa 29 April 2025 09:28 WIB</pubDate><dc:creator>Danandaya Arya putra</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/29/337/3134613/menteri_ham_revisi_uu_ormas_penting_untuk_memajukan_demokrasi-7lAb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menteri HAM: Revisi UU Ormas Penting untuk Memajukan Demokrasi (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/29/337/3134613/menteri_ham_revisi_uu_ormas_penting_untuk_memajukan_demokrasi-7lAb_large.jpg</image><title>Menteri HAM: Revisi UU Ormas Penting untuk Memajukan Demokrasi (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, rencana revisi ini harus dilihat dari sudut pandang positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,&amp;rdquo; kata Natalius, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
Aktivitas sejumlah ormas juga kerap dinilai meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, Natalius menegaskan pentingnya pendekatan pengaturan, bukan pembatasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dinilai terlalu subjektif karena digunakan untuk membubarkan beberapa ormas tertentu. Menurutnya, hal tersebut berujung pada penyempitan ruang demokrasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi,&amp;quot; jelas Natalius.&#13;
&#13;
Natalius mengaku telah lama menyuarakan pentingnya revisi UU Ormas, khususnya terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, revisi ini merupakan momentum untuk membuka kembali keran demokrasi yang selama ini tertutup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. Menurutnya, rencana revisi ini harus dilihat dari sudut pandang positif untuk memperkuat demokrasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Menurut saya adanya wacana revisi UU Ormas ini perlu dilihat dari sisi positif sebagai upaya untuk memajukan demokrasi di Indonesia. Jangan dari sudut pandang negatifnya,&amp;rdquo; kata Natalius, Senin (28/4/2025).&#13;
&#13;
Aktivitas sejumlah ormas juga kerap dinilai meresahkan masyarakat. Terkait hal tersebut, Natalius menegaskan pentingnya pendekatan pengaturan, bukan pembatasan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Prinsipnya, yang penting tidak boleh ada pembatasan (union busting), namun memang perlu diatur agar ormas ini profesional dan berkualitas,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga menyoroti bahwa selama ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 dinilai terlalu subjektif karena digunakan untuk membubarkan beberapa ormas tertentu. Menurutnya, hal tersebut berujung pada penyempitan ruang demokrasi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita bicara mengenai Indeks demokrasi yang selalu rendah, kita mengalami penurunan indeks demokrasi dari prominen ke fraud democracy karena salah satunya UU Ormas atau Perpu nomor 2 tahun 2017 ini. Oleh karena itu revisi ini tentu orientasinya dalam rangka membuka keran demokrasi,&amp;quot; jelas Natalius.&#13;
&#13;
Natalius mengaku telah lama menyuarakan pentingnya revisi UU Ormas, khususnya terhadap Perpu Nomor 2 Tahun 2017. Menurutnya, revisi ini merupakan momentum untuk membuka kembali keran demokrasi yang selama ini tertutup.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Artinya wacana revisi ini kami dukung dalam konteks positif untuk memajukan demokrasi di Indonesia,&amp;rdquo; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
