<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Catat!&amp;nbsp;ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai Besok</title><description>Ia akan menggunakan transportasi umum Rabu (30/4) besok menuju lokasi kerja.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/29/338/3134771/catat-nbsp-asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-setiap-rabu-mulai-besok</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/29/338/3134771/catat-nbsp-asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-setiap-rabu-mulai-besok"/><item><title>Catat!&amp;nbsp;ASN Jakarta Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai Besok</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/29/338/3134771/catat-nbsp-asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-setiap-rabu-mulai-besok</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/29/338/3134771/catat-nbsp-asn-jakarta-wajib-naik-transportasi-umum-setiap-rabu-mulai-besok</guid><pubDate>Selasa 29 April 2025 17:27 WIB</pubDate><dc:creator>Muhammad Refi Sandi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/29/338/3134771/pemerintah-fWlV_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Catat! &amp;nbsp;ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai Besok</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/29/338/3134771/pemerintah-fWlV_large.jpg</image><title>Catat! &amp;nbsp;ASN Wajib Naik Transportasi Umum Setiap Rabu Mulai Besok</title></images><description>JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI wajib transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Ia akan menggunakan transportasi umum Rabu (30/4) besok menuju lokasi kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu,&amp;rdquo; kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub.&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,&amp;quot; tulis poin terakhir.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung-Rano Karno alias Bang Doel akan mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI wajib transportasi umum saat berangkat dan pulang kerja setiap Rabu. Ia akan menggunakan transportasi umum Rabu (30/4) besok menuju lokasi kerja.&#13;
&#13;
&amp;quot;Maka saya besok akan memulai, saya dan Bang Doel juga akan memulai dari tempat masing-masing kita akan pagi mengawal itu,&amp;rdquo; kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (29/4/2025).&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dan saya sudah sampaikan kepada Pak Sekda dan jajaran Dinas Perhubungan, ini merupakan semangat kita untuk memulai menggunakan transportasi umum,&amp;quot; tandasnya.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung telah menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 6 Tahun 2025 tentang penggunaan angkutan umum massal bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada setiap Rabu. Ingub ditandatangani langsung oleh Pramono Anung.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menggunakan angkutan umum massal sebagai moda transportasi untuk berangkat ke tempat kerja, pelaksanaan tugas, dan pulang dari tempat kerja setiap hari Rabu,&amp;quot; tulis poin pertama Ingub.&#13;
&#13;
Dalam poin kedua, Pramono menjelaskan moda transportasi massal diantaranya Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal dan angkutan antar-jemput karyawan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Dikecualikan sedang sakit, hamil, disabilitas, dan petugas lapangan yang diperlukan mobilitas tertentu,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Pramono juga meminta kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan bertanggungjawab terhadap pegawai di unit kerjanya. Ia juga mewajibkan implementasi Rabu naik transportasi di unggah ke media sosial perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Sebagai upaya mengajak masyarakat turut serta menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas. Wajib melaporkan aktivitas dengan cara swafoto,&amp;quot; tulis poin terakhir.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
