<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Menhan soal UU TNI Digugar ke MK: Sudah Selesai Itu Semua</title><description>Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait undang-undang TNI yang telah disahkan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/30/337/3135173/menhan-soal-uu-tni-digugar-ke-mk-sudah-selesai-itu-semua</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/30/337/3135173/menhan-soal-uu-tni-digugar-ke-mk-sudah-selesai-itu-semua"/><item><title>Menhan soal UU TNI Digugar ke MK: Sudah Selesai Itu Semua</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/30/337/3135173/menhan-soal-uu-tni-digugar-ke-mk-sudah-selesai-itu-semua</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/30/337/3135173/menhan-soal-uu-tni-digugar-ke-mk-sudah-selesai-itu-semua</guid><pubDate>Rabu 30 April 2025 19:53 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/30/337/3135173/menhan_bicara_soal_uu_tni_digugat_ke_mk-lWSk_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menhan bicara soal UU TNI digugat ke MK (Foto : Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/30/337/3135173/menhan_bicara_soal_uu_tni_digugat_ke_mk-lWSk_large.jpg</image><title>Menhan bicara soal UU TNI digugat ke MK (Foto : Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait undang-undang (UU) TNI yang telah disahkan. Menurutnya, UU tersebut sudah final.&#13;
&#13;
Hal ini dikatakan Menhan merespons adanya gugatan oleh mahasiswa dan sejumlah pihak terhadap RUU TNI yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tandatangan dan sudah berlaku,&amp;quot; kata Menhan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika masih ada kekurangan, kata dia, itu hanya urusan administrasi saja. Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan substansi yang tertuang di dalam beleid tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menhan merasa pemerintah sudah tidak perlu lagi menjelaskan kepada MK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tidak ada urusan sama MK. Enggak ada urusan sama MK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sekarang, kata dia, sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya terkait UU TNI. &amp;quot;Dan kita yang pasti bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam. Boleh tanya Panglima TNI,&amp;quot; kata dia melanjutkan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menilai tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan terkait undang-undang (UU) TNI yang telah disahkan. Menurutnya, UU tersebut sudah final.&#13;
&#13;
Hal ini dikatakan Menhan merespons adanya gugatan oleh mahasiswa dan sejumlah pihak terhadap RUU TNI yang telah disahkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya kira Undang-Undang TNI sudah final, kita sudah tidak bicara lagi. Presiden sudah tandatangan dan sudah berlaku,&amp;quot; kata Menhan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Jika masih ada kekurangan, kata dia, itu hanya urusan administrasi saja. Tidak ada hal-hal yang berkaitan dengan substansi yang tertuang di dalam beleid tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Jadi jangan terpengaruh oleh isu-isu yang berkembang bahwa undang-undang TNI itu akan kembali pada masa lalu. Sudah selesai itu semuanya,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Menhan merasa pemerintah sudah tidak perlu lagi menjelaskan kepada MK sebagai pihak termohon dalam gugatan tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita tidak ada urusan sama MK. Enggak ada urusan sama MK,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Sekarang, kata dia, sudah ada tim yang memberi penjelasan semuanya terkait UU TNI. &amp;quot;Dan kita yang pasti bahwa TNI tidak akan berbuat sesuatu yang macam-macam. Boleh tanya Panglima TNI,&amp;quot; kata dia melanjutkan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
