<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks di Jepara, Jumlah Korban Bertambah Jadi 31 Anak</title><description>Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/30/512/3135090/polisi-geledah-rumah-tersangka-predator-seks-di-jepara-jumlah-korban-bertambah-jadi-31-anak</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/04/30/512/3135090/polisi-geledah-rumah-tersangka-predator-seks-di-jepara-jumlah-korban-bertambah-jadi-31-anak"/><item><title>Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks di Jepara, Jumlah Korban Bertambah Jadi 31 Anak</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/04/30/512/3135090/polisi-geledah-rumah-tersangka-predator-seks-di-jepara-jumlah-korban-bertambah-jadi-31-anak</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/04/30/512/3135090/polisi-geledah-rumah-tersangka-predator-seks-di-jepara-jumlah-korban-bertambah-jadi-31-anak</guid><pubDate>Rabu 30 April 2025 16:06 WIB</pubDate><dc:creator>Eka Setiawan </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/30/512/3135090/polisi_geledah_rumah_tersangka_predator_seks_jepara-muWy_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks Jepara (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/30/512/3135090/polisi_geledah_rumah_tersangka_predator_seks_jepara-muWy_large.jpg</image><title>Polisi Geledah Rumah Tersangka Predator Seks Jepara (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JEPARA &amp;ndash; Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari sana. Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; ungkap Kombes Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Barang bukti yang ditemukan, di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. Korbannya puluhan orang, hingga saat ini mencapai 31 anak, mayoritas status pelajar. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi, tapi sudah 31 anak di bawah umur,&amp;rdquo; sambungnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para korban berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Temuan di ponsel tersangka ada folder-folder berisi video kejahatan tersebut. Aksi cabulnya direkam, termasuk pula digunakan untuk memeras, dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tak menuruti permintaan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orangtua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,&amp;rdquo; tandasnya sembari menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.&#13;
&#13;
&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JEPARA &amp;ndash; Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menggeledah rumah tersangka predator seksual di Jepara, berinisial S (21) di Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Petugas menyita sejumlah barang bukti dari sana. Kegiatan ini dilakukan untuk melengkapi barang bukti tahap penyidikan. Penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menggeledah dan menemukan barang bukti berkaitan dengan tindak pidana pornografi dan UU Perlindungan Anak,&amp;rdquo; ungkap Kombes Dwi pada keterangan tertulisnya, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Barang bukti yang ditemukan, di antaranya; sejumlah kartu telepon seluler, sejumlah alat kontrasepsi, baju, telepon seluler, hingga topi yang digunakan tersangka saat beraksi. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Motif tersangka S melakukan kejahatan ini, ungkap Kombes Dwi, masih didalami lebih lanjut. Korbannya puluhan orang, hingga saat ini mencapai 31 anak, mayoritas status pelajar. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Perkembangannya ada penambahan, jumlah korban bukan 21 lagi, tapi sudah 31 anak di bawah umur,&amp;rdquo; sambungnya. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Para korban berasal dari berbagai daerah, dari Semarang, Lampung hingga Jawa Timur. Sebagian besar, berkelamin perempuan, asal Jepara. Jumlah korban diduga kuat bisa bertambah. &amp;nbsp;&#13;
&#13;
Temuan di ponsel tersangka ada folder-folder berisi video kejahatan tersebut. Aksi cabulnya direkam, termasuk pula digunakan untuk memeras, dengan cara mengancam akan disebarluaskan jika tak menuruti permintaan tersangka.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Pengakuannya ada beberapa file telah dihapus, ini akan kami buka kembali. Kami mengimbau orangtua mengecek ponsel-ponsel anaknya. Jika merasa jadi korban, bisa melapor ke kepolisian terdekat, ke Polres Jepara atau ke Polda Jateng,&amp;rdquo; tandasnya sembari menjamin identitas pelapor akan dirahasiakan.&#13;
&#13;
&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
