<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bakal Dibentuk Prabowo, Siapa Tokoh yang Mengisi Posisi di Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK ?</title><description>Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135367/bakal-dibentuk-prabowo-siapa-tokoh-yang-mengisi-posisi-di-dewan-kesejahteraan-buruh-dan-satgas-phk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135367/bakal-dibentuk-prabowo-siapa-tokoh-yang-mengisi-posisi-di-dewan-kesejahteraan-buruh-dan-satgas-phk"/><item><title>Bakal Dibentuk Prabowo, Siapa Tokoh yang Mengisi Posisi di Dewan Kesejahteraan Buruh dan Satgas PHK ?</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135367/bakal-dibentuk-prabowo-siapa-tokoh-yang-mengisi-posisi-di-dewan-kesejahteraan-buruh-dan-satgas-phk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135367/bakal-dibentuk-prabowo-siapa-tokoh-yang-mengisi-posisi-di-dewan-kesejahteraan-buruh-dan-satgas-phk</guid><pubDate>Kamis 01 Mei 2025 13:16 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/01/337/3135367/prabowo-fcPA_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Prabowo hadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta (Foto: Ryan Rizki Roshali/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/01/337/3135367/prabowo-fcPA_large.jpg</image><title>Prabowo hadiri peringatan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta (Foto: Ryan Rizki Roshali/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Siapa yang akan mengisi dewan tersebut? Kata Prabowo, para tokoh-tokoh buruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,&amp;rdquo; kata Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Prabowo menjelaskan, tugas dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yakni mempelajari keadaan buruh terkini. Tak hanya itu, mereka juga akan memberikan nasihat kepada Presiden terkait Undang-undang yang dinilai tidak melindungi buruh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana Undang-Undang yang nggak beres dan tidak melindungi beres mana regulasi yang gak bener,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, Presiden juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas PHK ini akan mengawasi dan melindungi buruh-buruh yang terkena PHK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK, kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan,&amp;quot; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto akan membentuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional. Siapa yang akan mengisi dewan tersebut? Kata Prabowo, para tokoh-tokoh buruh Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya akan membentuk segera Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yang akan terdiri dari semua tokoh-tokoh pimpinan buruh seluruh Indonesia,&amp;rdquo; kata Prabowo di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Prabowo menjelaskan, tugas dari Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional yakni mempelajari keadaan buruh terkini. Tak hanya itu, mereka juga akan memberikan nasihat kepada Presiden terkait Undang-undang yang dinilai tidak melindungi buruh.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Mereka tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada presiden mana Undang-Undang yang nggak beres dan tidak melindungi beres mana regulasi yang gak bener,&amp;rdquo; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selanjutnya, Presiden juga akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Satgas PHK ini akan mengawasi dan melindungi buruh-buruh yang terkena PHK.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita akan segera membentuk Satuan Tugas PHK, kita tidak akan membiarkan rakyat kita, pekerja-pekerja di-PHK seenaknya. Bila perlu, bila perlu tidak ragu-ragu negara akan turun tangan,&amp;quot; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
