<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polda Metro Ringkus 2 Pengelola Judi Online Jaringan Kamboja</title><description>Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs itu baru mulai beroperasi bulan februari 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135422/polda-metro-ringkus-2-pengelola-judi-online-jaringan-kamboja</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135422/polda-metro-ringkus-2-pengelola-judi-online-jaringan-kamboja"/><item><title>Polda Metro Ringkus 2 Pengelola Judi Online Jaringan Kamboja</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135422/polda-metro-ringkus-2-pengelola-judi-online-jaringan-kamboja</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/01/337/3135422/polda-metro-ringkus-2-pengelola-judi-online-jaringan-kamboja</guid><pubDate>Kamis 01 Mei 2025 18:24 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/01/337/3135422/ilustrasi-gukl_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/01/337/3135422/ilustrasi-gukl_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola judi online (judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja. Kedua pelaku itu berinisial DO dan J.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs itu baru mulai beroperasi bulan februari 2025.&#13;
&#13;
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025) pukul 22.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online ,&amp;rdquo; kata Resa dalam keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Resa menjelaskan, awal mulanya kejadian itu terungkap bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu (20/4/2025), lalu.&#13;
&#13;
Dalam penelusuran itu, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet OVO dari pengelola situs judol tersebut.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4), lalu.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.&#13;
&#13;
Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap dua pengelola judi online (judol) yang merupakan jaringan dari negara Kamboja. Kedua pelaku itu berinisial DO dan J.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Situs judi online yang dikelola oleh kedua pelaku bernama MERPATI55. Situs itu baru mulai beroperasi bulan februari 2025.&#13;
&#13;
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Resa Fiardi mengatakan kedua pelaku ditangkap di sebuah resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4/2025) pukul 22.30 WIB.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim berhasil mengamankan dua pelaku yang diduga merupakan admin judi online ,&amp;rdquo; kata Resa dalam keterangannya dikutip Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Resa menjelaskan, awal mulanya kejadian itu terungkap bermula saat pihaknya tengah melakukan patroli cyber pada Minggu (20/4/2025), lalu.&#13;
&#13;
Dalam penelusuran itu, ditemukan situs judi online bernama MERPATI55 dengan link https://merpati55.xyz yang menawarkan beberapa game casino hingga judi bola.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian pihaknya juga menemukan rekening hingga E-Wallet OVO dari pengelola situs judol tersebut.&#13;
&#13;
Atas dasar itu, Unit 5 Resmob Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti di website judol tersebut. Hasilnya, pihaknya menemukan keberadaan pengelola situs judi online tersebut.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Tim siber patrol Analisa IT, kemudian tim mendapatkan informasi terkait lokasi yang digunakan untuk pengoperasian Judi Online website MERPATI55 tersebut,&amp;rdquo; ujarnya.&#13;
&#13;
Selanjutnya, Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menangkap dua orang pelaku yang diduga sebagai pengelola akun situs judol tersebut di resto Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara, Rabu (23/4), lalu.&#13;
&#13;
Adapun barang bukti yang diamankan seperti Laptop, Handpone hingga kartu Ajungan Tunai Mandiri (ATM) yang digunakan untuk situs judol tersebut.&#13;
&#13;
Atas perbuatannya kedua telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU No 1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11/2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf T dan Z UU No. 8/2010 tentang TPPU.&#13;
&#13;
Saat ini kedua pelaku berserta barang buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya, guna dilakukan pendalaman terkait situs judol tersebut.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
