<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>11,5 Kg Ganja Asal Taput Gagal Beredar di Jambi</title><description>Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan 11,5 Kg ganja kering asal Tapanuli Utara (Taput).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/340/3135216/11-5-kg-ganja-asal-taput-gagal-beredar-di-jambi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/01/340/3135216/11-5-kg-ganja-asal-taput-gagal-beredar-di-jambi"/><item><title>11,5 Kg Ganja Asal Taput Gagal Beredar di Jambi</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/01/340/3135216/11-5-kg-ganja-asal-taput-gagal-beredar-di-jambi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/01/340/3135216/11-5-kg-ganja-asal-taput-gagal-beredar-di-jambi</guid><pubDate>Kamis 01 Mei 2025 00:02 WIB</pubDate><dc:creator>Azhari Sultan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/04/30/340/3135216/penangkapan_narkoba-nGI6_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Penangkapan narkoba</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/04/30/340/3135216/penangkapan_narkoba-nGI6_large.JPG</image><title>Penangkapan narkoba</title></images><description>JAMBI&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan 11,5 Kg ganja kering asal Tapanuli Utara (Taput).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka berinisial AM (34) dan AS (25) warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Dia menambahkan, keduanya diamankan di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi saat mengendarai mobil Avanza warna hitam berplat nomor BK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat kami geledah ditemukan 13 bungkus narkoba jenis ganja kering. Saat di Riau, keduanya sudah menjualnya 3 kg dan sisanya 11,5 kg akan dijual di Jambi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dari pengakuan tersangka, 1 kg ganja mereka jual Rp3 juta. &amp;quot;Jadi 11 kg tersebut seharga Rp33 juta.&#13;
&#13;
Diakuinya, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Medan ke Jambi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah kita geledah, ternyata bukan sabu. Awalnya kami kira sabu-sabu, setelah diamankan dan diperiksa rupanya ganja kering,&amp;quot; kata Ernesto.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, petugas memburu seorang DPO asal Sumatera Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAMBI&amp;nbsp;-&amp;nbsp;Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi berhasil menggagalkan 11,5 Kg ganja kering asal Tapanuli Utara (Taput).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Bersama barang bukti, petugas juga mengamankan dua orang tersangka yang membawa barang haram tersebut.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tersangka berinisial AM (34) dan AS (25) warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara,&amp;quot; ungkap Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, Rabu (30/4/2025).&#13;
&#13;
Dia menambahkan, keduanya diamankan di kawasan Simpang Tiga Sipin, Kota Jambi saat mengendarai mobil Avanza warna hitam berplat nomor BK.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat kami geledah ditemukan 13 bungkus narkoba jenis ganja kering. Saat di Riau, keduanya sudah menjualnya 3 kg dan sisanya 11,5 kg akan dijual di Jambi,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Dari pengakuan tersangka, 1 kg ganja mereka jual Rp3 juta. &amp;quot;Jadi 11 kg tersebut seharga Rp33 juta.&#13;
&#13;
Diakuinya, awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan penyelundupan narkoba dari Medan ke Jambi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah kita geledah, ternyata bukan sabu. Awalnya kami kira sabu-sabu, setelah diamankan dan diperiksa rupanya ganja kering,&amp;quot; kata Ernesto.&#13;
&#13;
Dari hasil penyelidikan, petugas memburu seorang DPO asal Sumatera Utara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tim penyidik juga menyelidiki peran pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika ini, termasuk seseorang berinisial GL (DPO) yang diduga sebagai pembeli ganja asal Sumatera Utara,&amp;quot; ucapnya.&#13;
&#13;
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi.&#13;
&#13;
Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
