<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Fantastis! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Judi Online</title><description>Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/02/337/3135546/fantastis-bareskrim-sita-uang-rp61-miliar-dari-164-rekening-judi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/02/337/3135546/fantastis-bareskrim-sita-uang-rp61-miliar-dari-164-rekening-judi-online"/><item><title>Fantastis! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Judi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/02/337/3135546/fantastis-bareskrim-sita-uang-rp61-miliar-dari-164-rekening-judi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/02/337/3135546/fantastis-bareskrim-sita-uang-rp61-miliar-dari-164-rekening-judi-online</guid><pubDate>Jum'at 02 Mei 2025 10:37 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/02/337/3135546/judi_online-gE9I_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Fantastis! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Judi Online</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/02/337/3135546/judi_online-gE9I_large.jpg</image><title>Fantastis! Bareskrim Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Judi Online</title></images><description>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, Penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online,&amp;rdquo; kata Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).&#13;
&#13;
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,&amp;rdquo; tutup Himawan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi&amp;nbsp;online (judol). Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.&#13;
&#13;
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar,&amp;quot; kata Ivan, Rabu (30/4).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ivan menyebut data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah itu, dia mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan perjudian daring ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ditegaskan Ivan ribuan rekening tersebut bukanlah milik pemain judol, melainkan bandar. Dari satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank. &amp;quot;Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyita uang puluhan miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online.&#13;
&#13;
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan, Penyitaan ini dilakukan berawal dari laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait Judi Online,&amp;rdquo; kata Himawan Bayu Aji, Jumat (2/5/2025).&#13;
&#13;
Himawan menerangkan, dari laporan PPATK, terdapat 5.885 rekening yang dijadikan penampungan hasil judol. Namun, memang belum semua selesai diselidiki oleh penyidik.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,&amp;rdquo; tutup Himawan.&#13;
&#13;
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan ( PPATK ) mengendus 5.000 rekening yang terafiliasi dengan kegiatan judi&amp;nbsp;online (judol). Nilai ribuan rekening tersebut mencapai Rp600 miliar.&#13;
&#13;
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menyebut ribuan rekening ini nilainya mencapai ratusan miliar.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ada jaringan judol yang kami bekukan rekeningnya lebih dari 5.000 rekening. Nilai rekeningnya lebih dari Rp600 miliar,&amp;quot; kata Ivan, Rabu (30/4).&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ivan menyebut data ribuan rekening itu telah disampaikan ke Polri dan dilakukan pemblokiran. Dengan langkah itu, dia mengapresiasi atas keseriusan Polri terhadap pemberantasan perjudian daring ini.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saat ini sudah dilanjutkan blokir oleh Polri. Ini membuktikan kinerja Polri untuk menindaklanjuti informasi kami terkait penanganan judol sudah sangat bagus,&amp;quot; katanya.&#13;
&#13;
Ditegaskan Ivan ribuan rekening tersebut bukanlah milik pemain judol, melainkan bandar. Dari satu nama bisa memiliki banyak nomor rekening bank. &amp;quot;Jaringan penampung dan bandar saja, bukan pemain,&amp;quot; tuturnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
