<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ditetapkan Tersangka, Keponakan yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara</title><description>MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/02/338/3135475/ditetapkan-tersangka-keponakan-yang-bunuh-bibinya-di-bogor-terancam-15-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/02/338/3135475/ditetapkan-tersangka-keponakan-yang-bunuh-bibinya-di-bogor-terancam-15-tahun-penjara"/><item><title>Ditetapkan Tersangka, Keponakan yang Bunuh Bibinya di Bogor Terancam 15 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/02/338/3135475/ditetapkan-tersangka-keponakan-yang-bunuh-bibinya-di-bogor-terancam-15-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/02/338/3135475/ditetapkan-tersangka-keponakan-yang-bunuh-bibinya-di-bogor-terancam-15-tahun-penjara</guid><pubDate>Jum'at 02 Mei 2025 04:02 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/01/338/3135475/ilustrasi-5eOr_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/01/338/3135475/ilustrasi-5eOr_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>BOGOR - MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (sudah tesangka) tunggal,&amp;quot; kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Adapun atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman 15 tahun (penjara),&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami informasi terkait MZ disebut buronan kasus pencurian motor di Jawa Tengah.&#13;
&amp;quot;Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu tapi saya belum dapat laporan dari Jateng,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, ibu rumah tangga berinisial S (45), ditemukan tewas dalam rumahnya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor pada Selasa 29 April 2025 malam. Diduga, S menjadi korban pembunuhan.&#13;
&#13;
Adapun korban tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan diotopsi.&#13;
&#13;
Polisi berhasil menangkap tersangka yakni MZ (18) yang merupakan keponakan korban. Tersangka menganiaya korban di bagian kepala dengan linggis.&#13;
</description><content:encoded>BOGOR - MZ (18), pemuda di Rumpin, Kabupaten Bogor tega membunuh bibinya sendiri. Polisi pun telah menetapkan statusnya sebagai tersangka.&#13;
&#13;
&amp;quot;Iya (sudah tesangka) tunggal,&amp;quot; kata Kapolsek Rumpin AKP Suyuko dikonfirmasi, Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Adapun atas perbuatannya, tersangka MZ disangkakan dengan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Ancaman 15 tahun (penjara),&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
Saat ini, tersangka ditahan di Polsek Rumpin. Polisi juga akan mendalami informasi terkait MZ disebut buronan kasus pencurian motor di Jawa Tengah.&#13;
&amp;quot;Kalau informasi itu (DPO curanmor) saya belum dapat yang pasti, tapi rumornya seperti itu tapi saya belum dapat laporan dari Jateng,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
&#13;
Diberitakan sebelumnya, ibu rumah tangga berinisial S (45), ditemukan tewas dalam rumahnya di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor pada Selasa 29 April 2025 malam. Diduga, S menjadi korban pembunuhan.&#13;
&#13;
Adapun korban tewas bersimbah darah dengan luka di bagian kepala. Selanjutnya, jasad korban dibawa ke RSUD Leuwiliang untuk dilakukan diotopsi.&#13;
&#13;
Polisi berhasil menangkap tersangka yakni MZ (18) yang merupakan keponakan korban. Tersangka menganiaya korban di bagian kepala dengan linggis.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
