<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi VIII DPR Minta Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Ditindak Tegas</title><description>Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri turut menyoroti maraknya laporan terkait calon jemaah Haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-Haji.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135917/komisi-viii-dpr-minta-travel-yang-berangkatkan-jemaah-tanpa-visa-haji-ditindak-tegas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135917/komisi-viii-dpr-minta-travel-yang-berangkatkan-jemaah-tanpa-visa-haji-ditindak-tegas"/><item><title>Komisi VIII DPR Minta Travel yang Berangkatkan Jemaah Tanpa Visa Haji Ditindak Tegas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135917/komisi-viii-dpr-minta-travel-yang-berangkatkan-jemaah-tanpa-visa-haji-ditindak-tegas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135917/komisi-viii-dpr-minta-travel-yang-berangkatkan-jemaah-tanpa-visa-haji-ditindak-tegas</guid><pubDate>Sabtu 03 Mei 2025 10:49 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/03/337/3135917/ilustrasi_dpr-3tf1_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi DPR. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/03/337/3135917/ilustrasi_dpr-3tf1_large.jpg</image><title>Ilustrasi DPR. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri turut menyoroti maraknya laporan terkait calon jemaah Haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-Haji. Ia pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dan memberi langkah tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendesak Kemenag untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah yang tidak mematuhi regulasi,&amp;quot; ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).&#13;
&#13;
Fikri menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah Haji dengan visa non-Haji tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, melainkan juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,&amp;quot; ujar Fikri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Fikri meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel Haji dan Umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga meminta Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar &amp;nbsp;dan memastikan jemaah bisa berangkat dengan visa Haji resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-Haji,&amp;quot; ujar Fikri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel Haji dan Umrah melalui situs resmi Kemenag serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA &amp;ndash; Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Abidin Fikri turut menyoroti maraknya laporan terkait calon jemaah Haji yang diberangkatkan menggunakan visa non-Haji. Ia pun mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk turun tangan dan memberi langkah tegas terhadap travel yang memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami mendesak Kemenag untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan oknum penyelenggara perjalanan Haji dan Umrah yang tidak mematuhi regulasi,&amp;quot; ujar Fikri dalam keterangannya, Sabtu (3/5/2025).&#13;
&#13;
Fikri menegaskan, praktik pemberangkatan calon jemaah Haji dengan visa non-Haji tidak hanya melanggar Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Haji, melainkan juga membahayakan keselamatan, kenyamanan, dan kepastian hukum jemaah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tindakan ini dapat menyebabkan jemaah terlantar, dideportasi, atau menghadapi masalah hukum di Arab Saudi,&amp;quot; ujar Fikri.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati demikian, Fikri meminta Kemenag untuk melakukan pengawasan ketat terhadap travel Haji dan Umrah, termasuk verifikasi dokumen perjalanan yang digunakan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menindak tegas travel yang terbukti melanggar dengan sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional,&amp;quot; tegasnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia juga meminta Kemenag untuk meningkatkan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya menggunakan travel resmi yang terdaftar &amp;nbsp;dan memastikan jemaah bisa berangkat dengan visa Haji resmi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Memperkuat koordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk mencegah masuknya jemaah dengan visa non-Haji,&amp;quot; ujar Fikri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa keabsahan travel Haji dan Umrah melalui situs resmi Kemenag serta memastikan seluruh dokumen perjalanan sesuai dengan ketentuan,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
