<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Yusril Ihza Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas</title><description>Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut aset hasil korupsi memang harus dirampas.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135986/yusril-ihza-mahendra-aset-hasil-korupsi-memang-harus-dirampas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135986/yusril-ihza-mahendra-aset-hasil-korupsi-memang-harus-dirampas"/><item><title>Yusril Ihza Mahendra: Aset Hasil Korupsi Memang Harus Dirampas</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135986/yusril-ihza-mahendra-aset-hasil-korupsi-memang-harus-dirampas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/03/337/3135986/yusril-ihza-mahendra-aset-hasil-korupsi-memang-harus-dirampas</guid><pubDate>Sabtu 03 Mei 2025 17:10 WIB</pubDate><dc:creator>Jonathan Simanjuntak</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/03/337/3135986/ilustrasi-eFuS_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/03/337/3135986/ilustrasi-eFuS_large.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut aset hasil korupsi memang harus dirampas. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, &amp;quot; kata Yusril dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri,&amp;quot; jelas Yusril.&#13;
&#13;
Dengan demikian Yusril menilai perampasan aset perlu landasan undang-undang yang kuat. Aturan itu menurutnya penting sebagai dasar hukum untuk merampas aset hasil korupsi para koruptor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua perlu diatur undang-undang agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut aset hasil korupsi memang harus dirampas. Hal itu dilakukan untuk mengembalikan uang rakyat.&#13;
&#13;
&amp;quot;Aset hasil korupsi memang harus dirampas untuk mengembalikan kerugian negara dan mengembalikan uang rakyat, &amp;quot; kata Yusril dalam keterangannya dikutip Sabtu (3/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, RUU Perampasan Aset sejalan dengan Konvensi PBB tentang Pemberantasan Korupsi. Ia pun meyakini perampasan aset bisa dilakukan hingga ke luar negeri.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perampasan itu tidak hanya dilakukan terhadap aset hasil korupsi di dalam negeri, tapi juga terhadap aset yang ada di luar negeri,&amp;quot; jelas Yusril.&#13;
&#13;
Dengan demikian Yusril menilai perampasan aset perlu landasan undang-undang yang kuat. Aturan itu menurutnya penting sebagai dasar hukum untuk merampas aset hasil korupsi para koruptor.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kapan aset yang diduga sebagai hasil korupsi itu dapat disita dan kapan harus dirampas untuk negara, semua perlu diatur undang-undang agar terciptanya keadilan dan kepastian hukum serta penghormatan terhadap HAM,&amp;quot; tutupnya.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
