<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Begini Respons Kejagung</title><description>Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset didukung berbagai pihak, khususnya Korps Adhyaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136236/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-begini-respons-kejagung</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136236/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-begini-respons-kejagung"/><item><title>Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Begini Respons Kejagung</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136236/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-begini-respons-kejagung</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136236/prabowo-dukung-ruu-perampasan-aset-begini-respons-kejagung</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 06:27 WIB</pubDate><dc:creator>Riyan Rizki Roshali</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136236/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-MfZb_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar  (foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136236/kapuspenkum_kejagung_harli_siregar-MfZb_large.jpg</image><title>Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar  (foto: Okezone)</title></images><description>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset didukung berbagai pihak, khususnya Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
Dia menilai, Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH, dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi),&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,&amp;quot; pungkas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,&amp;rdquo; kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Prabowo pun mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi.&#13;
&#13;
Ia pun juga menyerukan dan mengajak para buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendukung, enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menyampaikan dukungannya, dalam pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset didukung berbagai pihak, khususnya Korps Adhyaksa.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita sependapat dan mendukung sikap Bapak Presiden terkait itu,&amp;rdquo; kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
Dia menilai, Presiden Prabowo memahami kebutuhan para penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Kami menilai Bapak Presiden sangat memahami kebutuhan regulasi bagi APH, dalam menjalankan tugasnya utamanya dalam pemberantasan TPK (Tindak Pidana Korupsi),&amp;quot; ujar dia.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Lewat UU itu, lanjut dia, upaya pemulihan keuangan negara melalui perampasan aset koruptor bisa dilakukan dengan lebih cepat.&#13;
&#13;
&amp;quot;UU perampasan aset penting dalam upaya pemulihan kerugian keuangan negara utamanya pengaturan perampasan aset tanpa harus menunggu putusan pidana atau NCB,&amp;quot; pungkas dia.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan mendukung penuh terkait Undang-Undang Perampasan Aset dalam rangka pemberantasan korupsi.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung UU Perampasan Aset. Saya mendukung,&amp;rdquo; kata Prabowo saat menyampaikan pidatonya di peringatan Hari Buruh Internasional Monas, Jakarta Pusat Kamis (1/5/2025).&#13;
&#13;
Prabowo pun mendukung adanya UU Perampasan Aset. Menurutnya para koruptor harus mengembalikan aset-aset yang sudah di korupsi.&#13;
&#13;
Ia pun juga menyerukan dan mengajak para buruh bersama-sama melanjutkan perlawanan terhadap para korupsi di Indonesia.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Saya mendukung, enak aja udah nyolong gak mau kembalikan aset, gue tarik aja lah itu. Setuju? Bagaimana, kita teruskan? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?,&amp;rdquo; jelas dia.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
