<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Eks Direktur Operasional PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan!</title><description>Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korups secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136384/eks-direktur-operasional-pt-timah-divonis-10-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136384/eks-direktur-operasional-pt-timah-divonis-10-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan"/><item><title>Eks Direktur Operasional PT Timah Divonis 10 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136384/eks-direktur-operasional-pt-timah-divonis-10-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136384/eks-direktur-operasional-pt-timah-divonis-10-tahun-penjara-lebih-ringan-dari-tuntutan</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 14:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136384/eks_direktur_operasional_pt_timah_divonis_10_tahun_penjara-Ir1a_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Eks Direktur Operasional PT Timah divonis 10 tahun penjara</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136384/eks_direktur_operasional_pt_timah_divonis_10_tahun_penjara-Ir1a_large.JPG</image><title>Eks Direktur Operasional PT Timah divonis 10 tahun penjara</title></images><description>JAKARTA - Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korups secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar divonis 10 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai, Alwin Albar terbukti melakukan tindak pidana korups secara bersama-samai dalam kasus tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amat putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda trsebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Diketahui, vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana terhadap Alwin Albar selama 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
