<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum</title><description>Pengemudi atau driver ojek online (ojol) selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136482/komisi-ix-dpr-perjuangkan-driver-ojol-dapat-perlindungan-hukum</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136482/komisi-ix-dpr-perjuangkan-driver-ojol-dapat-perlindungan-hukum"/><item><title>Komisi IX DPR Perjuangkan Driver Ojol Dapat Perlindungan Hukum</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136482/komisi-ix-dpr-perjuangkan-driver-ojol-dapat-perlindungan-hukum</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136482/komisi-ix-dpr-perjuangkan-driver-ojol-dapat-perlindungan-hukum</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 18:36 WIB</pubDate><dc:creator>Achmad Al Fiqri</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136482/ojol-P1fp_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ojek online (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136482/ojol-P1fp_large.jpg</image><title>Ojek online (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum. Penting bagi mereka adanya regulasi untuk memastikan perlindungan hukum meski pekerja informal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang rentan,&amp;quot; ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
Para pengemudi ojol merupakan bagian penting dari sistem transportasi dan penggerak ekonomi digital Indonesia yang harus dilindungi. Belum adanya regulasi khusus terkait ojol menjadi penyebab utama para driver-nya tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara mereka terus mengungkapkan kegelisahannya lantaran belum diakui secara de jure oleh pemerintah. Selama bertahun-tahun bekerja, mereka kerap dieksploitasi baik secara fisik maupun psikis.&#13;
&#13;
Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi dan Komisi I DPR yang berkaitan dengan sistem online terus mengupayakan adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi driver ojol. Ia pun menegaskan, siap memperjuangkannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengawal aspirasi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, agar proses pembahasan regulasinya masuk dalam prioritas pembahasan legislasi di DPR RI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Netty menambahkan, bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi driver ojol agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan status.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu saja tanpa adanya regulasi yang jelas, para pengemudi ojol tidak bisa lain kecuali harus taat dan patuh pada kebijakan yang merugikan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) selama ini bekerja tanpa kepastian status hukum. Penting bagi mereka adanya regulasi untuk memastikan perlindungan hukum meski pekerja informal.&#13;
&#13;
&amp;ldquo;Status para pengemudi ojol ini belum memiliki kepastian hukum. Kondisi ini dapat menempatkan mereka pada posisi yang rentan,&amp;quot; ujar Anggota Komisi IX DPR RI, Netty Prasetiyani Aher dalam keterangannya, Jakarta, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
Para pengemudi ojol merupakan bagian penting dari sistem transportasi dan penggerak ekonomi digital Indonesia yang harus dilindungi. Belum adanya regulasi khusus terkait ojol menjadi penyebab utama para driver-nya tidak mendapat jaminan sosial, keselamatan kerja, hingga jaminan kesehatan.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sementara mereka terus mengungkapkan kegelisahannya lantaran belum diakui secara de jure oleh pemerintah. Selama bertahun-tahun bekerja, mereka kerap dieksploitasi baik secara fisik maupun psikis.&#13;
&#13;
Komisi IX DPR yang membidangi urusan ketenagakerjaan, Komisi V DPR yang membidangi urusan transportasi dan Komisi I DPR yang berkaitan dengan sistem online terus mengupayakan adanya regulasi yang dapat memberikan perlindungan bagi driver ojol. Ia pun menegaskan, siap memperjuangkannya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kami akan terus mengawal aspirasi para pekerja informal, termasuk pengemudi ojol, agar proses pembahasan regulasinya masuk dalam prioritas pembahasan legislasi di DPR RI,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
Netty menambahkan, bahwa Negara harus hadir memberikan perlindungan hukum bagi driver ojol agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban ketidakjelasan status.&#13;
&#13;
&amp;quot;Tentu saja tanpa adanya regulasi yang jelas, para pengemudi ojol tidak bisa lain kecuali harus taat dan patuh pada kebijakan yang merugikan tersebut,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
