<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dua Terdakwa Kasus Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara</title><description>Majelis hakim meyakini, mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136537/dua-terdakwa-kasus-timah-divonis-3-dan-4-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136537/dua-terdakwa-kasus-timah-divonis-3-dan-4-tahun-penjara"/><item><title>Dua Terdakwa Kasus Timah Divonis 3 dan 4 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136537/dua-terdakwa-kasus-timah-divonis-3-dan-4-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/337/3136537/dua-terdakwa-kasus-timah-divonis-3-dan-4-tahun-penjara</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 21:04 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136537/dua_terdakwa_kasus_timah_dihukum_ringan-KXJB_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Dua terdakwa Kasus Timah dihukum ringan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/337/3136537/dua_terdakwa_kasus_timah_dihukum_ringan-KXJB_large.JPG</image><title>Dua terdakwa Kasus Timah dihukum ringan</title></images><description>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua terdakwa yang dimaksud adalah, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya divonis 3 dan 4 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan surat putusan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Dua terdakwa yang dimaksud adalah, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto dan mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Keduanya divonis 3 dan 4 tahun penjara. Majelis hakim meyakini, mereka terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan subsider.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan terdakwa Supianto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (5/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Supianto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan 3 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, terdakwa Bambang Gatot divonis 4 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
