<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bejat, Ayah di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun</title><description>Seorang pria berinisial SU (42) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/340/3136228/bejat-ayah-di-lampung-tengah-tega-cabuli-anak-tiri-bertahun-tahun</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/340/3136228/bejat-ayah-di-lampung-tengah-tega-cabuli-anak-tiri-bertahun-tahun"/><item><title>Bejat, Ayah di Lampung Tengah Tega Cabuli Anak Tiri Bertahun-tahun</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/340/3136228/bejat-ayah-di-lampung-tengah-tega-cabuli-anak-tiri-bertahun-tahun</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/340/3136228/bejat-ayah-di-lampung-tengah-tega-cabuli-anak-tiri-bertahun-tahun</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 04:01 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/340/3136228/pemerkosaan-6nO9_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/340/3136228/pemerkosaan-6nO9_large.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SU (42) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya. Mirisnya, aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sejak 2018 silam.&#13;
&#13;
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah ibu korban melaporkan SU. &amp;quot;Kami mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu,&amp;quot; ujarnya, Minggu (4/5/2025).&#13;
&#13;
Daniel mengatakan, peristiwa tindak pidana asusila ini dilakukan sejak 2018 lalu saat korban masih di bawah umur. &amp;quot;Jadi, dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat itu, pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali. &amp;quot;Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Saat ini, kata dia, SU telah dilakukan penahanan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. &amp;quot;Sudah ditahan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG TENGAH - Seorang pria berinisial SU (42) di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung ditangkap polisi karena menyetubuhi putri tirinya. Mirisnya, aksi bejat pelaku terhadap anak tirinya tersebut sudah dilakukan sejak 2018 silam.&#13;
&#13;
Kapolsek Terusan Nunyai Iptu Daniel Hamidi mengatakan, perbuatan bejat itu terbongkar setelah ibu korban melaporkan SU. &amp;quot;Kami mendapatkan laporan terkait tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap putri tirinya. Kami amankan yang bersangkutan pada Jumat lalu,&amp;quot; ujarnya, Minggu (4/5/2025).&#13;
&#13;
Daniel mengatakan, peristiwa tindak pidana asusila ini dilakukan sejak 2018 lalu saat korban masih di bawah umur. &amp;quot;Jadi, dari hasil pemeriksaan, perbuatan itu dilakukan dari tahun 2018 lalu hingga 2025. Saat itu, pertama kali dilakukan korban ini masih di bawah umur,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Daniel, dari hasil pemeriksaan, perbuatan tindak pidana asusila ini telah dilakukan sebanyak empat kali. &amp;quot;Kalau dari pengakuan tersangka ini sudah empat kali, namun itu masih terus kami dalami,&amp;quot; jelasnya.&#13;
&#13;
Saat ini, kata dia, SU telah dilakukan penahanan di Mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. &amp;quot;Sudah ditahan, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
