<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sadis! Melawan saat Dibegal, Wanita Muda Dibacok Kawanan Bandit</title><description>Sungguh sadis kawanan begal ini, mereka tega membacok seorang wanita muda dan merampas handphonenya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/525/3136312/sadis-melawan-saat-dibegal-wanita-muda-dibacok-kawanan-bandit</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/05/525/3136312/sadis-melawan-saat-dibegal-wanita-muda-dibacok-kawanan-bandit"/><item><title>Sadis! Melawan saat Dibegal, Wanita Muda Dibacok Kawanan Bandit</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/05/525/3136312/sadis-melawan-saat-dibegal-wanita-muda-dibacok-kawanan-bandit</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/05/525/3136312/sadis-melawan-saat-dibegal-wanita-muda-dibacok-kawanan-bandit</guid><pubDate>Senin 05 Mei 2025 12:05 WIB</pubDate><dc:creator>Agus Warsudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/05/525/3136312/pelaku_begal-5GCm_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku begal (foto: Freepik)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/05/525/3136312/pelaku_begal-5GCm_large.jpg</image><title>Pelaku begal (foto: Freepik)</title></images><description>&#13;
&#13;
BANDUNG - Sungguh sadis kawanan begal ini, mereka tega membacok seorang wanita muda dan merampas handphonenya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.10 WIB.&#13;
&#13;
Korban bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam jenis golok, korban luka parah di kepala dan tangan.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong beberapa saat seusai beraksi. Kebetulan petugas sedang patroli melihat kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi,&amp;quot; kata Budi di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan tersangka Reyhan, ujar Kombes Budi Sartono, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, kaus bertuliskan Sexy Road.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang),&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Modus kejahatan itu, kata Budi, seperti yang menimpa korban Juwita. Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri.&#13;
&#13;
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</description><content:encoded>&#13;
&#13;
BANDUNG - Sungguh sadis kawanan begal ini, mereka tega membacok seorang wanita muda dan merampas handphonenya. Peristiwa itu terjadi di Jalan Buahbatu, Kelurahan Cijagra, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat pada Minggu 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.10 WIB.&#13;
&#13;
Korban bernama Juwita (22), warga Kampung Pasirluhur, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung. Akibat sabetan senjata tajam jenis golok, korban luka parah di kepala dan tangan.&#13;
&#13;
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan, satu pelaku berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong beberapa saat seusai beraksi. Kebetulan petugas sedang patroli melihat kejadian itu.&#13;
&#13;
&amp;quot;Satu pelaku bernama Rehyan alias Kaih berhasil ditangkap. Kami masih memburu tersangka lain, Gun Gun Gunadi,&amp;quot; kata Budi di Mako Satreskrim Polrestabes Bandung, Senin (5/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dari tangan tersangka Reyhan, ujar Kombes Budi Sartono, petugas mengamankan satu bilah golok, helm warna merah, kaus bertuliskan Sexy Road.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif kejahatan ini ekonomi (pelaku ingin mendapatkan uang),&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Ia menuturkan, berdasarkan pengakuan, pelaku mengaku pernah melakukan pembegalan di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Saat ini, petugas Polsek Lengkong masih mendalami riwayat tindak pidana pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun Gunadi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi, pelaku Rehyan dan temannya Gun Gun berboncengan motor mendekati korban dan merampas barang berharga milik korban. Jika melawan, pelaku akan membacok korban menggunakan senjata tajam,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Modus kejahatan itu, kata Budi, seperti yang menimpa korban Juwita. Kronologi kejadian berawal saat korban berdiri di trotoar menunggu ojek online (ojol). Tiba-tiba pelaku Reyhan dan Gun Gun berboncengan motor Honda Supra warna hijau hitam datang menghampiri.&#13;
&#13;
Pelaku Rehyan merampas handphone yang sedang dipegang korban. Korban Juwita melakukan perlawanan sambil berteriak, sehingga pelaku membacok korban dengan menggunakan golok. Akibatnya korban luka di kepala dan tangan.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Teriakan korban mengundang warga berdatang sehingga pelaku Gun Gun melarikan diri. Sedangkan pelaku Reyhan berhasil ditangkap petugas Polsek Lengkong.&#13;
&#13;
&amp;quot;Setelah berhasil menangkap tersangka Reyhan, anggota Polsek Lengkong membawa korban Juwita ke Rumah Sakit Bhayangkara Sartika Asih Bandung,&amp;quot; sambungnya.&#13;
&#13;
Ia menyatakan, atas perbuatannya, tersangka Reyhan disangkakan melanggar Pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimum 12 tahun.&#13;
&#13;
&amp;quot;Saya memerintahkan anggota menindakan tegas pelaku kejahatan yang telah membahayakan nyawa petugas dan masyarakat,&amp;quot; pungkasnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
