<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta</title><description>Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun. &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136606/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-divonis-3-hingga-10-tahun-penjara-denda-ratusan-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136606/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-divonis-3-hingga-10-tahun-penjara-denda-ratusan-juta"/><item><title>Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Timah Rp300 Triliun Divonis 3 hingga 10 Tahun Penjara, Denda Ratusan Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136606/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-divonis-3-hingga-10-tahun-penjara-denda-ratusan-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136606/tiga-terdakwa-kasus-korupsi-timah-rp300-triliun-divonis-3-hingga-10-tahun-penjara-denda-ratusan-juta</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2025 09:01 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136606/ilustrasi_sidang_vonis-x75m_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST&amp;gt;</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136606/ilustrasi_sidang_vonis-x75m_large.jpg</image><title>Ilustrasi Sidang Vonis. Foto: Dok IST&amp;gt;</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terbaru, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. Pertama, Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun. &amp;quot;Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar,&amp;quot; ujar Fajar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.&#13;
&#13;
Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.&#13;
&#13;
Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara Rp300 triliun.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terbaru, Majelis Hakim membacakan putusan terhadap tiga terdakwa. Pertama, Eks Direktur Operasional PT. Timah Tbk, Alwin Albar. Ia divonis 10 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip Selasa (6/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selain itu, Alwin juga divonis untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Salah satu hal yang memberatkan, adanya kerugian negara yang cukup besar, yakni Rp300 triliun. &amp;quot;Terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam memberantasan tindak pidana korupsi, terdakwa pernah dipidana di perkara lain, dan kerugian negara cukup besar,&amp;quot; ujar Fajar.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sementara itu, yang meringankan berupa terdakwa kooperatif dan keterangannya berterus terang tidak berbelit-belit.&#13;
&#13;
Kedua, mantan Dirjen Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono. Ia divonis 4 tahun penjara. Bambang juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta subsidair 3 bulan penjara.&#13;
&#13;
Ketiga, eks Plt. Kadis ESDM Bangka Belitung, Supianto. Ia divonis paling rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 3 tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sama seperti Bambang Gatot, Supianto pun diwajibkan membayar denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti 3 bulan penjara.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
