<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Usut Dugaan Korupsi PLTU Cirebon 2, KPK Periksa Saksi di Korea Selatan</title><description>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dari Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel). &#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136675/usut-dugaan-korupsi-pltu-cirebon-2-kpk-periksa-saksi-di-korea-selatan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136675/usut-dugaan-korupsi-pltu-cirebon-2-kpk-periksa-saksi-di-korea-selatan"/><item><title>Usut Dugaan Korupsi PLTU Cirebon 2, KPK Periksa Saksi di Korea Selatan</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136675/usut-dugaan-korupsi-pltu-cirebon-2-kpk-periksa-saksi-di-korea-selatan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136675/usut-dugaan-korupsi-pltu-cirebon-2-kpk-periksa-saksi-di-korea-selatan</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2025 13:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136675/ilustrasi_kpk-xGTt_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136675/ilustrasi_kpk-xGTt_large.jpg</image><title>Ilustrasi KPK. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dari Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HJ).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 lalu. Penyidik lembaga antirasuah didampingi oleh otoritas Korsel.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan saksi warga negara asing tersebut. Termasuk identitas saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Budi menyatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga saat ini proses MLA (mutual legal assistance)-nya masih berlanjut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan catatan, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.&#13;
&#13;
Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah melakukan pemeriksaan saksi dari Warga Negara (WN) Korea Selatan (Korsel).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Pemeriksaan tersebut dalam rangka mengusut kasus dugaan korupsi perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan tersangka General Manager PT Hyundai Engeneering Construction, Herry Jung (HJ).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan tersebut dilakukan pada Februari 2025 lalu. Penyidik lembaga antirasuah didampingi oleh otoritas Korsel.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pemeriksaannya dilakukan di Kantor Kejaksaan Seoul Central dan dilakukan oleh Jaksa Korea Selatan dengan didampingi Penyidik KPK,&amp;quot; kata Budi kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kendati begitu, Budi belum menjelaskan lebih jauh perihal pemeriksaan saksi warga negara asing tersebut. Termasuk identitas saksi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Atas hal tersebut, Budi menyatakan pihaknya menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Hukum dan HAM RI serta Pemerintah Korea Selatan yang telah memfasilitasi proses tersebut.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Hingga saat ini proses MLA (mutual legal assistance)-nya masih berlanjut,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Berdasarkan catatan, Herry Jung ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak November 2019 silam. Herry Jung ditetapkan tersangka atas pengembangan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra.&#13;
&#13;
Sunjaya sebagaimana diketahui telah divonis bersalah dalam kasus korupsi atas perkara gratifikasi, suap hingga tindak pidana pencucian uang selama menjabat Bupati Cirebon.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Terkait konstruksi perkara ini, Herry diduga memberikan suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon dari janji awal sebesar Rp10 miliar.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
