<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Direksi hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor</title><description>Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136678/kpk-tegaskan-direksi-hingga-komisaris-bumn-bisa-dijerat-uu-tipikor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136678/kpk-tegaskan-direksi-hingga-komisaris-bumn-bisa-dijerat-uu-tipikor"/><item><title>KPK Tegaskan Direksi hingga Komisaris BUMN Bisa Dijerat UU Tipikor</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136678/kpk-tegaskan-direksi-hingga-komisaris-bumn-bisa-dijerat-uu-tipikor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/06/337/3136678/kpk-tegaskan-direksi-hingga-komisaris-bumn-bisa-dijerat-uu-tipikor</guid><pubDate>Selasa 06 Mei 2025 13:30 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136678/kpk-LfBh_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK (Foto: Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/06/337/3136678/kpk-LfBh_large.jpg</image><title>KPK (Foto: Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan secara pribadi berpendapat terkait ramainya perbincangan soal KPK yang tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,&amp;quot; kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak menyebutkan, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak melanjutkan, jika ada petinggi BUMN yang diduga tersandung korupsi sebelum berlakunya UU BUMN yang baru, masih bisa diproses dengan UU Tipikor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Tanak mengatakan adanya UU BUMN yang baru itu tidak menghalangi aparat penegak hukum (APH) bekerja memberantas korupsi. &amp;quot;Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan Tipikor,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyatakan direksi hingga komisaris BUMN masih bisa dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu ia sampaikan secara pribadi berpendapat terkait ramainya perbincangan soal KPK yang tidak lagi bisa menindak direksi hingga komisaris BUMN setelah terbitnya UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Dapat tidaknya direksi dan komisaris BUMN diproses dalam Tipikor, tentunya tergantung pada konteks perbuatannya,&amp;quot; kata Tanak kepada wartawan, Selasa (6/5/2025).&#13;
&#13;
&amp;quot;Kalau perbuatannya terindikasi sebagai koruptor, tentunya dapat diproses menurut UU Tipikor,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak menyebutkan, UU Tipikor bisa diterapkan jika perbuatannya memenuhi unsur perbuatan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk masyarakat non-pegawai penyelenggara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Masyarakat non-pegawai penyelenggara negara pun dapat diproses menurut ketentuan UU Tipikor sepanjang perbuatannya memenuhi unsur perbuatan Tipikor,&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tanak melanjutkan, jika ada petinggi BUMN yang diduga tersandung korupsi sebelum berlakunya UU BUMN yang baru, masih bisa diproses dengan UU Tipikor.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Secara yuridis, Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN tidak termasuk sebagai penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam UU Tipikor, terhitung sejak UU Nomor 1 Tahun 2025, tapi peristiwa hukum yang terkait dengan Tipikor yang terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2025, masih bisa diproses sesuai ketentuan UU Tipikor,&amp;quot; ucapnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di sisi lain, Tanak mengatakan adanya UU BUMN yang baru itu tidak menghalangi aparat penegak hukum (APH) bekerja memberantas korupsi. &amp;quot;Tidak ada satu pasal pun dalam UU No 1 Tahun 2025 yang melarang APH untuk melakukan proses hukum terhadap organ BUMN (Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas) yang melakukan Tipikor,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
