<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>2 Petinggi Perusahaan Diciduk Bareskrim Polri, Begini Modus Pelaku Fasilitasi Website Judol</title><description>Modusnya, pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi website judol.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3136958/2-petinggi-perusahaan-diciduk-bareskrim-polri-begini-modus-pelaku-fasilitasi-website-judol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3136958/2-petinggi-perusahaan-diciduk-bareskrim-polri-begini-modus-pelaku-fasilitasi-website-judol"/><item><title>2 Petinggi Perusahaan Diciduk Bareskrim Polri, Begini Modus Pelaku Fasilitasi Website Judol</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3136958/2-petinggi-perusahaan-diciduk-bareskrim-polri-begini-modus-pelaku-fasilitasi-website-judol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3136958/2-petinggi-perusahaan-diciduk-bareskrim-polri-begini-modus-pelaku-fasilitasi-website-judol</guid><pubDate>Rabu 07 Mei 2025 11:55 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/07/337/3136958/konferensi_pers_terkait_judi_online-xBlk_large.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Konferensi Pers terkait Judi Online</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/07/337/3136958/konferensi_pers_terkait_judi_online-xBlk_large.JPG</image><title>Konferensi Pers terkait Judi Online</title></images><description>JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPU perjudian online pada Rabu (7/5/2025) ini, yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Modusnya, pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi website judol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC tuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,&amp;quot; ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menampung uang hasil judol pada rekening nomini. Mendirikan perusahaan cangkang tuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Keduanya, kata dia, mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering tuk menyamarkan asal usul uang dan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada para tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar,&amp;quot; katanya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Dittipideksus Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan TPPU perjudian online pada Rabu (7/5/2025) ini, yang mana polisi berhasil menciduk 2 orang tersangka. Modusnya, pelaku mendirikan perusahaan cangkang untuk memfasilitasi website judol.&#13;
&#13;
&amp;quot;Modus operandi yang dilakukan para tersangka, mendirikan, mengendalikan, dan menggunakan perusahaan PT AST dan PT DBC tuk menempatkan, menerima, dan mentransaksikan uang hasil judi online,&amp;quot; ujar Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada pada wartawan, Rabu (7/5/2025).&#13;
&#13;
Menurutnya, kedua tersangka itu memiliki peran mendirikan dan menjalankan perusahaan cangkang yang bergerak dalam bidang teknologi informasi. Tersangka inisial OHW selaku Komisaris PT A2Z Solusiindo Teknologi dan tersangka inisial H selaku Direktur PT A2Z Solusiindo Teknologi.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menampung uang hasil judol pada rekening nomini. Mendirikan perusahaan cangkang tuk menerima dan mengirim uang pada para tersangka,&amp;quot; tuturnya.&#13;
&#13;
Keduanya, kata dia, mentransfer uang pada rekening nomini pada beberapa pihak terafiliasi sebagai layering tuk menyamarkan asal usul uang dan melakukan pembelian aset berupa obligasi dan kepentingan pribadi lainnya.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada para tersangka diduga melanggar pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dengan hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak sejumlah Rp5 miliar,&amp;quot; katanya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
