<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>KPK Tegaskan Bisa Tindak Direksi BUMN yang Korupsi!</title><description>KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3137135/kpk-tegaskan-bisa-tindak-direksi-bumn-yang-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3137135/kpk-tegaskan-bisa-tindak-direksi-bumn-yang-korupsi"/><item><title>KPK Tegaskan Bisa Tindak Direksi BUMN yang Korupsi!</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3137135/kpk-tegaskan-bisa-tindak-direksi-bumn-yang-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/07/337/3137135/kpk-tegaskan-bisa-tindak-direksi-bumn-yang-korupsi</guid><pubDate>Rabu 07 Mei 2025 19:02 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/07/337/3137135/kpk_tegaskan_bisa_tindak_direksi_bumn_yang_korupsi-uyN5_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">KPK Tegaskan Bisa Tindak Direksi BUMN yang Korupsi! (Foto Ilustrasi: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/07/337/3137135/kpk_tegaskan_bisa_tindak_direksi_bumn_yang_korupsi-uyN5_large.jpg</image><title>KPK Tegaskan Bisa Tindak Direksi BUMN yang Korupsi! (Foto Ilustrasi: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya merespons ramainya perbincangan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di mana, dalam pasal itu disebutkan, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,&amp;quot; kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR),&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dimana kata &amp;#39;dan/atau&amp;#39; dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto menyatakan pihaknya tetap bisa menindak direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN yang korupsi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal itu disampaikannya merespons ramainya perbincangan Pasal 9G UU Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Di mana, dalam pasal itu disebutkan, direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;KPK tetap memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan TPK yang dilakukan oleh Direksi/Komisaris/Pengawas di BUMN,&amp;quot; kata Setyo melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setyo menjelaskan, dalam konteks hukum pidana, status petinggi BUMN itu tetap sebagai penyelenggara negara.&#13;
&#13;
&amp;quot;Kerugian yang terjadi di BUMN merupakan kerugian negara, sepanjang terdapat perbuatan melawan hukum/penyalahgunaan wewenang/penyimpangan atas prinsip business judgment rule (BJR),&amp;quot; ujarnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Setyo melanjutkan, hal tersebut juga sejalan dengan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan b UU 19/2019 tentang KPK serta Putusan MK Nomor 62/PUU-XVII/2019, dimana kata &amp;#39;dan/atau&amp;#39; dalam pasal tersebut dapat diartikan secara kumulatif maupun alternatif.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Artinya, KPK bisa menangani kasus korupsi di BUMN jika ada penyelenggara negara, ada kerugian keuangan negara, atau keduanya,&amp;quot; ucapnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
