<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Dituduh Penculik, Nenek di Cianjur Dipukuli hingga Babak Belur</title><description>Seorang nenek, Aisyah (76) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipukuli hingga babak belur usai dituduh sebagai penculik anak.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/525/3137113/dituduh-penculik-nenek-di-cianjur-dipukuli-hingga-babak-belur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/07/525/3137113/dituduh-penculik-nenek-di-cianjur-dipukuli-hingga-babak-belur"/><item><title>Dituduh Penculik, Nenek di Cianjur Dipukuli hingga Babak Belur</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/07/525/3137113/dituduh-penculik-nenek-di-cianjur-dipukuli-hingga-babak-belur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/07/525/3137113/dituduh-penculik-nenek-di-cianjur-dipukuli-hingga-babak-belur</guid><pubDate>Rabu 07 Mei 2025 18:16 WIB</pubDate><dc:creator>Mochamad Andi Ichsyan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/07/525/3137113/penganiayaan-dbOf_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat (Foto: M Andi Ichsyan/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/07/525/3137113/penganiayaan-dbOf_large.jpg</image><title>Pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek di Cianjur, Jawa Barat (Foto: M Andi Ichsyan/Okezone)</title></images><description>CIANJUR &amp;ndash; Seorang nenek, Aisyah (76) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipukuli hingga babak belur usai dituduh sebagai penculik anak. Pelaku penganiayaan Abdul Kohar (37) yang sempat buron akhirnya ditangkap polisi.&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di area pemakaman umum di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa 6 Mei 2025. Peristiwa penganiayaan terhadap Aisyah, warga Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang terjadi pada pekan lalu itu sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya memukul korban sebanyak tiga kali, tetapi juga memprovokasi warga dengan meneriakkan tuduhan penculikan terhadap korban. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, motif pelaku karena terpengaruh isu penculikan anak yang beredar di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif pelaku lantaran meras geram dan marah karena banyaknya isu penculikan anak,&amp;quot; ujarnya, Rabu (7/5/2025)&#13;
&#13;
Kini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>CIANJUR &amp;ndash; Seorang nenek, Aisyah (76) di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat dipukuli hingga babak belur usai dituduh sebagai penculik anak. Pelaku penganiayaan Abdul Kohar (37) yang sempat buron akhirnya ditangkap polisi.&#13;
&#13;
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di area pemakaman umum di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa 6 Mei 2025. Peristiwa penganiayaan terhadap Aisyah, warga Kampung Legok, Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang yang terjadi pada pekan lalu itu sempat viral di media sosial dan memicu kemarahan publik.&#13;
&#13;
Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak hanya memukul korban sebanyak tiga kali, tetapi juga memprovokasi warga dengan meneriakkan tuduhan penculikan terhadap korban. Namun, tuduhan tersebut tidak terbukti.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto mengatakan, motif pelaku karena terpengaruh isu penculikan anak yang beredar di masyarakat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Motif pelaku lantaran meras geram dan marah karena banyaknya isu penculikan anak,&amp;quot; ujarnya, Rabu (7/5/2025)&#13;
&#13;
Kini, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.&amp;nbsp;&#13;
&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
