<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><description>Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137250/3-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronald-tannur-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137250/3-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronald-tannur-jalani-sidang-putusan-hari-ini"/><item><title>3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137250/3-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronald-tannur-jalani-sidang-putusan-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137250/3-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronald-tannur-jalani-sidang-putusan-hari-ini</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 07:23 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137250/3_hakim_pemberi_vonis_bebas_ronald_tannur_jalani_sidang_putusan_hari_ini-ZMYD_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini (Foto : Okezone/Nur Khabibi)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137250/3_hakim_pemberi_vonis_bebas_ronald_tannur_jalani_sidang_putusan_hari_ini-ZMYD_large.jpg</image><title>3 Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronald Tannur Jalani Sidang Putusan Hari Ini (Foto : Okezone/Nur Khabibi)</title></images><description>JAKARTA - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini. Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan,&amp;quot; tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut hingga 12 Tahun Penjara&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,&amp;quot; kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Tiga hakim pemberi vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur akan menjalani sidang pembacaan surat putusan hari ini. Tiga hakim tersebut adalah, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Hal tersebut sebagaimana termuat dalam sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Kamis 8 Mei 2025 pembacaan putusan,&amp;quot; tulis SIPP yang dilihat Kamis (8/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sidang tersebut dijadwalkan dimulai pada pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Dituntut hingga 12 Tahun Penjara&#13;
&#13;
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 9 hingga 12 tahun penjara terhadap tiga hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
JPU meyakini, ketiganya menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terhadap Ronnald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Erintuah Damanik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,&amp;quot; kata JPU membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 22 April 2025.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Selain kurungan badan, JPU juga menuntut Majelis Hakim menjatuhi hukuman denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kemudian terdakwa Heru Hanindyo, dituntut hukuman pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Selanjutnya terdakwa Mangapul, dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
