<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Breaking News! Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun Penjara</title><description>Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137459/breaking-news-erintuah-damanik-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-dibui-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137459/breaking-news-erintuah-damanik-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-dibui-7-tahun-penjara"/><item><title>Breaking News! Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137459/breaking-news-erintuah-damanik-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-dibui-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137459/breaking-news-erintuah-damanik-hakim-pemberi-vonis-bebas-ronnald-tannur-dibui-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 18:13 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137459/hukum-vBS8_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137459/hukum-vBS8_large.jpg</image><title>Erintuah Damanik Hakim Pemberi Vonis Bebas Ronnald Tannur Dibui 7 Tahun</title></images><description>JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Erintuah juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. &amp;nbsp;Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan Erintuah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, ia dituntut hukuman 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronnald Tannur, Erintuah Damanik divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Erintuah Damanik terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronnald Tannur.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Erintuah juga dikenai hukuman membayar denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan penjara. &amp;nbsp;Salah satu hal yang memberatkan, perbuatan Erintuah melanggar sumpah jabatan sebagai hakim.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Sedangkan yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.&#13;
&#13;
Sekadar diketahui, vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa. Dalam surat tuntutannya, ia dituntut hukuman 9 tahun penjara.&#13;
&#13;
Begitu pun dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
