<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mangapul, Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara</title><description>Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137464/mangapul-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-divonis-7-tahun-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137464/mangapul-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-divonis-7-tahun-penjara"/><item><title>Mangapul, Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Divonis 7 Tahun Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137464/mangapul-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-divonis-7-tahun-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137464/mangapul-hakim-pemvonis-bebas-ronald-tannur-divonis-7-tahun-penjara</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 18:27 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137464/mangapul-z1JQ_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mangapul, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137464/mangapul-z1JQ_large.jpg</image><title>Mangapul, hakim pemvonis bebas Ronald Tannur divonis 7 tahun penjara (Foto: Nur Khabibi/Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti tiga bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal yang memberatkan menurut Hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sementara itu, untuk yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, ia dituntut 9 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim pemberi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, divonis 7 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, Mangapul terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun,&amp;quot; kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Santoso membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Selain itu, Mangapul juga juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti tiga bulan penjara.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal yang memberatkan menurut Hakim, perbuatan Mangapul melanggar sumpah jabatan sebagai hakim. Sementara itu, untuk yang meringankan, beritikad baik dengan mengembalikan uang yang diterima dari Lisa Rachmat.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Diketahui, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam tuntutannya, ia dituntut 9 tahun penjara. Begitu juga dengan denda yang dijatuhkan lebih kecil dari tuntutan jaksa yang berjumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan badan.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
