<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Prabowo Tunjuk Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih</title><description>Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137529/prabowo-tunjuk-wamenkop-jadi-ketua-pelaksana-harian-satgas-pembentukan-kopdes-merah-putih</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137529/prabowo-tunjuk-wamenkop-jadi-ketua-pelaksana-harian-satgas-pembentukan-kopdes-merah-putih"/><item><title>Prabowo Tunjuk Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137529/prabowo-tunjuk-wamenkop-jadi-ketua-pelaksana-harian-satgas-pembentukan-kopdes-merah-putih</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/08/337/3137529/prabowo-tunjuk-wamenkop-jadi-ketua-pelaksana-harian-satgas-pembentukan-kopdes-merah-putih</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 23:07 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137529/pemerintah-wed4_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/337/3137529/pemerintah-wed4_large.jpg</image><title>Wamenkop Jadi Ketua Pelaksana Harian Satgas Pembentukan Kopdes Merah Putih</title></images><description>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, saat Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Salah satu isi Keppres tersebut adalah menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, dimana Menteri Koperasi menjadi Wakil Ketua I dan Wamenkop menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas.&#13;
&#13;
Wamenkop Ferry menekankan bahwa kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan lebih masif lagi di bulan Mei ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk,&amp;quot; ujar Wamenkop, usai sidang kabinet terbatas.&#13;
&#13;
Bahkan, lanjut Wamen Ferry, dalam sidang kabinet tersebut sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap,&amp;quot; ucap Wamen Ferry.&#13;
&#13;
Dalam Keppres tersebut juga dipaparkan beberapa tugas dari Satgas. Yaitu, melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 80&amp;nbsp;ribu Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Selanjutnya, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/keluraha untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Tugas berikutnya dari Satgas, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.&#13;
&#13;
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih juga merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, saat Sidang Kabinet Terbatas di Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/5/2025).&#13;
&#13;
Salah satu isi Keppres tersebut adalah menunjuk Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono sebagai Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Kemenkop menjadi Leading Sector Utama dalam Satgas percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih, dimana Menteri Koperasi menjadi Wakil Ketua I dan Wamenkop menjadi Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satgas.&#13;
&#13;
Wamenkop Ferry menekankan bahwa kegiatan musyawarah desa khusus untuk pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih di berbagai daerah akan lebih masif lagi di bulan Mei ini.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Kita perkirakan akan mencapai 30 ribuan kopdes yang akan terbentuk,&amp;quot; ujar Wamenkop, usai sidang kabinet terbatas.&#13;
&#13;
Bahkan, lanjut Wamen Ferry, dalam sidang kabinet tersebut sudah ada kesepakatan mengenai skema pembiayaan.&#13;
&#13;
&amp;quot;Perkiraan pada Oktober mendatang, Presiden Prabowo menargetkan 1 tahun ini kopdes mulai operasional secara bertahap,&amp;quot; ucap Wamen Ferry.&#13;
&#13;
Dalam Keppres tersebut juga dipaparkan beberapa tugas dari Satgas. Yaitu, melakukan koordinasi perumusan kebijakan dengan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, memastikan pembentukan 80&amp;nbsp;ribu Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Selanjutnya, mengkoordinasikan perumusan dan penetapan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Kopdes Merah Putih, serta mengkoordinasikan pemetaan potensi desa/keluraha untuk percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Tugas lainnya adalah mengkoordinasikan pendampingan kepada Kopdes Merah Putih dari aspek kelembagaan, usaha, dan penguatan sumber daya manusia untuk mendukung keberhasilan program pembentukan Kopdes Merah Putih.&#13;
&#13;
Tugas berikutnya dari Satgas, mengkoordinasikan pengembangan rencana bisnis Kopdes/kel Merah Putih dalam bentuk kantor koperasi, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik desa kelurahan, apotek desa/kelurahan.&#13;
&#13;
Selanjutnya, pergudangan, dan logistik desa/kelurahan dengan memperhatikan karakteristik desa/kelurahan, potensi desa/kelurahan, dan lembaga ekonomi yang telah ada di desa/kelurahan dalam rangka ekonomi yang berkelanjutan.&#13;
&#13;
Satgas Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih juga merekomendasikan percepatan pembentukan melalui pendirian, pengembangan, dan revitalisasi koperasi di desa/kelurahan, hingga memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan yang menjadi kendala.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
