<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Tragis, Seorang Ibu di Lampung Dipukuli Suami Secara Brutal</title><description>Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN di Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya inisial WT (24).&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/340/3137226/tragis-seorang-ibu-di-lampung-dipukuli-suami-secara-brutal</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/08/340/3137226/tragis-seorang-ibu-di-lampung-dipukuli-suami-secara-brutal"/><item><title>Tragis, Seorang Ibu di Lampung Dipukuli Suami Secara Brutal</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/08/340/3137226/tragis-seorang-ibu-di-lampung-dipukuli-suami-secara-brutal</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/08/340/3137226/tragis-seorang-ibu-di-lampung-dipukuli-suami-secara-brutal</guid><pubDate>Kamis 08 Mei 2025 04:00 WIB</pubDate><dc:creator>Ira Widyanti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/08/340/3137226/kdrt-C3yF_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi KDRT (Foto: Bridge magazine)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/08/340/3137226/kdrt-C3yF_large.jpg</image><title>Ilustrasi KDRT (Foto: Bridge magazine)</title></images><description>LAMPUNG TENGAH - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN di Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya inisial WT (24). Penganiayaan terjadi usai keduanya terlibat cekcok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.&#13;
&#13;
Kejadian bermula saat terjadi perselisihan antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,&amp;quot; ujar Jufriyanto, Rabu (7/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jufriyanto, pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.&amp;nbsp;&#13;
</description><content:encoded>LAMPUNG TENGAH - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial ERN di Lampung Tengah, Lampung, menjadi korban penganiayaan oleh suaminya inisial WT (24). Penganiayaan terjadi usai keduanya terlibat cekcok.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Kapolsek Rumbia, Iptu Jufriyanto mengatakan, peristiwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi di rumah korban di Kampung Joharan, Putra Rumbia, Lampung Tengah pada Jumat 2 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.&#13;
&#13;
Kejadian bermula saat terjadi perselisihan antara korban dan suaminya. Situasi kemudian memanas, pelaku langsung memukul dan mencekik korban.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku juga bahkan sempat mengejar korban ke beberapa ruangan dalam rumah dan kembali melakukan pemukulan di bagian wajah dan tubuh korban,&amp;quot; ujar Jufriyanto, Rabu (7/5/2025).&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Menurut Jufriyanto, pertikaian itu sempat dilerai oleh ibu pelaku. Namun, ibu pelaku justru terkena pukulan pelaku. Tak hanya itu, penganiayaan pun berlangsung hingga ke luar rumah.&#13;
&#13;
&amp;quot;Pelaku terus mengejar dan kembali menganiaya korban sampai korban terjatuh. Warga sekitar yang melihat kejadian segera membantu melerai, dan pelaku melarikan diri menggunakan mobil pribadinya,&amp;quot; tuturnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Setelah kejadian, ERN melaporkan ke Polsek Rumbia. Berbekal dari laporan korban, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia di wilayah Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, pada Senin, 5 Mei 2025,&amp;quot; ungkapnya.&#13;
&#13;
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Rumbia untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau lebih.&amp;nbsp;&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
