<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP</title><description>Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya.&#13;
</description><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/09/337/3137822/soal-nomor-sri-rejeki-hastomo-ini-kata-hasto-pdip</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2025/05/09/337/3137822/soal-nomor-sri-rejeki-hastomo-ini-kata-hasto-pdip"/><item><title>Soal Nomor Sri Rejeki Hastomo, Ini Kata Hasto PDIP</title><link>https://news.okezone.com/read/2025/05/09/337/3137822/soal-nomor-sri-rejeki-hastomo-ini-kata-hasto-pdip</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2025/05/09/337/3137822/soal-nomor-sri-rejeki-hastomo-ini-kata-hasto-pdip</guid><pubDate>Jum'at 09 Mei 2025 20:19 WIB</pubDate><dc:creator>Nur Khabibi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2025/05/09/337/3137822/ilustrasi_sidang_hasto-r4zW_large.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi Sidang Hasto. Foto: Dok Okezone.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2025/05/09/337/3137822/ilustrasi_sidang_hasto-r4zW_large.jpg</image><title>Ilustrasi Sidang Hasto. Foto: Dok Okezone.</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya.&amp;nbsp;Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan nomor itu miliknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,&amp;quot; kata Hasto usai persidangan yang menghadirkan Rossa Purbo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemilikan dari nomor tersebut sudah dijelaskan di dalam ruang sidang oleh stafnya, Kusnadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi. Tadi sudah dijelaskan, kemarin ada keterangan saksi, nanti akan ada saksi lain yang dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten yang mengalami, melihat, merasakan secara langsung, kalau itu adalah milik sekretariat DPP,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyatakan kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam Hp itu tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan Hp ini adalah terdakwa?,&amp;quot; tanya Jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat Hp itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi,&amp;quot; jawab Rossa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa, ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa Hp, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto membantah nomor yang bernama Sri Rejeki Hastomo itu miliknya.&amp;nbsp;Hal itu ia sampaikan merespons pernyataan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti yang menyebutkan nomor itu miliknya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi,&amp;quot; kata Hasto usai persidangan yang menghadirkan Rossa Purbo sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Menurutnya, kepemilikan dari nomor tersebut sudah dijelaskan di dalam ruang sidang oleh stafnya, Kusnadi.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Ya tadi itu kan pendapat, itu asumsi. Tadi sudah dijelaskan, kemarin ada keterangan saksi, nanti akan ada saksi lain yang dihadirkan, yang untuk memperjelas hal tersebut,&amp;quot; ujarnya.&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
&amp;quot;Tetapi sudah ditegaskan oleh saksi yang berkompeten yang mengalami, melihat, merasakan secara langsung, kalau itu adalah milik sekretariat DPP,&amp;quot; sambungnya.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
Sebelumnya, Penyidik KPK Rossa Purbo Bekti menyatakan kontak bernama Sri Rejeki Hastomo merupakan milik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&#13;
&#13;
Hal itu disampaikan Rossa saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5/2025).&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Di dalam Hp itu tertulis ada nama Sri Rejeki Hastomo kemudian ada namanya Gara Baskara. Nah bagaimana penyidik kemudian menyimpulkan bahwa yang memberikan perintah untuk menenggelamkan Hp ini adalah terdakwa?,&amp;quot; tanya Jaksa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Pada saat dari bawah kami video, itu terlihat Hp itu dikuasai oleh saudara terdakwa dan kemudian diserahkan, dititipkan kepada Kusnadi, stafnya yang bernama Kusnadi,&amp;quot; jawab Rossa.&amp;nbsp;&#13;
&#13;
&amp;quot;Yang kedua, barang-barang yang dititipkan kepada Kusnadi ini juga ada barang-barang lain yang kami duga juga merupakan barang-barangnya terdakwa, ada percakapan-percakapan yang sudah kita lihat, yang menyakinkan bahwa Hp, dua-duanya ini adalah milik, mohon maaf, satu adalah yang dikuasai Sri Hastomo itu adalah milik dari terdakwa (Hasto), dan satu lagi dikuasai atau milik dari saksi Kusnadi, stafnya,&amp;quot; sambungnya.&#13;
</content:encoded></item></channel></rss>
